banner 728x250

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 10 Tersangka Pengedar

judul gambar

TRANSPARANCY – Selama bulan Mei, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus peredaran Narkoba serta menangkap 10 orang tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan farmasi tanpa ijin edar, masing-masing berinisial AA, FF, HS, DW, SI, AS, RF, DA, ZA dan MM semuanya beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan ditangkap di tempat yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (10/6/2021).

judul gambar

“Meskipun pada bulan Mei yang lalu Satres Narkoba juga disibukan oleh kegiatan penyekatan posko mudik, namun mereka tidak melupakan fungsi nya dalam upaya pemberantasan Narkoba. Nah ini buktinya ada 10 kasus di bulan Mei yang berhasil diungkap,” ujar AKBP Imron.

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 10,4 gram, tembakau sintetis seberat 26,9 gram, serta 4010 butir obat-obatan farmasi tanpa ijin edar.

“Para tersangka kasus Narkoba dijerat UU narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. Dan untuk pengedar obat sediaan farmasi dikenakan pasal UU kesehatan yang ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun,” tegas Kapolres.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.