LAMPUNG UTARA | MEDIA TRANSPARANCY – Banyaknya pelaku narkoba yang terjerat hukum tetapi seakan tidak membuat gentar bagi yang gemar. Seperti pepatah mengatakan sepandai – pandainya tupai melompat pastikan jatuh jua, begitupun dengan pria berinisal DI (36) warga Desa Sukadana Ilir RK I RT 001 Kecamatan, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) DI di ciduk oleh Satuan Narkoba Polres (Satres Narkoba) Lampung Utara di rumah kediaman sekitar pukul 16 : 00 WIB, Jumat (17/1/2020)
Menurut Keterangan Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko S.IK., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK, Tersangka (D.I) kami Tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 55-A/ I/ 2020 / Polda Lpg/ SPKT Res Lamut Tanggal 17 Januari 2020 dan padanya di dapat barang bukti berupa 2 (Dua) buah paket Sabu.
Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Kata Kasat Narkoba
Imbuh Kasat, terhadap tersangka dapat di jerat karena telah melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), Jelas IPTU Aris.
Penulis : Rolis Humas Polres/ Sis