banner 728x250

Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Satu Bandar dan Dua Pengedar Sabu

judul gambar

LAMPUNG UTARA, MEDIA TRANSPARANCY –  Kata – kata perangi Narkoba yang di selalu serukan Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono, tampaknya bukan sekedar bahasa ungkapan saja. Bahasa tegas dan lantang yang selalu di ungkapnya kepada seluruh jajaran Polres setempat benar – benar di buktikannya, seperti yang terekam camera tim liputan awak media pada Rabu (03/06) kemarin, pada saat jajaran Satres Narkoba Polres Lampura melakukan penangkapan terhadap satu bandar narkoba jenis sabu dan dua pengedar di tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres setempat, Kamis (04/06/2020).

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang yudho martono.
Mewakili Kapolres, ” penangkapan pertama di lakukan kepada Darwis (38) warga Banjar Ratu Lampung Tengah beserta anak buahnya yang bernama Jerry Enda Roza, warga Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura sekira pukul 10.00 WIB berikut barang bukti  20 (dua puluh) paket sabu dengan Bruto ± 4,90 gram dan 1 (satu) buah dompet list warna merah bercorak tapis,” kata Aris.

judul gambar

Tak berhenti disitu saja, sekira pukul 14.00 WIB team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung utara kembali mengamankan A. Syafei (23) warga Dusun V Desa Kali Cinta Kotabumi Utara dengan barang bukti 3 (tiga) paket sabu dengan Bruto 0,59 grm, 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA type GL 200R warna hitam.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas IPTU Aris.

Penulis : Sis

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.