Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Karena terjebak untuk membayar hutang dua tersangka yankni HM Dan FA nekat mencuri ponsel milik korban, dengan cara masuk lewat jendela korban lewat pintu belakang ketika malam hari dan berhasil membawa satu unit ponsel merk Samsung (17/12/2016)
Ketika kedua tersangka hendak menjual ponsel korban di depan hotel Bungo Plasa, Satreskrim Polres Bungo langsung membekuk tersangka, salah satu tersangka yakni HM harus diberikan timah panas di kaki kanan tersangka karena hendak kabur dan melawan petugas
Kasat Afrito Marbaro Macan kepada mediatransparancy. “benar kami telah menangkap dua tersangka yang merupakan residivis pencurian pemberatan (curat) dan satu diantaranya kami beriklan timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak di tangkap “ujarnya di Mapolres (19/12/2016)
Kedua tersangka dijerat dengan pasal; 363 KUHP denngan ancaman pidana penjara lima tahun, dan kedua tersangka masih ditahan di sel Mapolres Bungo guna proses hukum selanjutnya.
PENULIS :AGA/ALMEN
Editor : Safid Firdaus















