banner 728x250

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Membekuk Bandar Narkoba

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk seorang berinisial LC (28 Tahun) yang diduga sebagai bandar besar narkoba dan mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,5 kilogram.

Wakapolres Palabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kompol Kurniawan Hartono mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial LC (28) diamankan tim Sat Reserse Narkoba, pada Senin (1/4/2019) di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

judul gambar

“Dari rumah kost tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu shabu 1.570,60 gram bruto, ekstasi 162 butir, ganja, putauw, dan pil happy five (H5) sebanyak 200 butir,” ungkap Kurniawan kepada awak media, Kamis (4/4/2019) di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno menerangkan, tersangka LC dibekuk sekitar pukul 18:30 Wib.

“Kami bekuk pelaku saat tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua. Tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2012 lalu,” ujar Edi.

Lebih lanjut, kata Edi mengungkapkan tersangka LC bebas dari penjara pada 2012 yang silam. Tersangka kemungkinan telah menjual sekira 10-20 gram sabu-sabu di Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. “Karena perannya sebagai bandar, maka Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar yang berada di balik tersangka,”

“Jika barang ini tersebar di masyarakat, sekitar 15.000 orang bisa menjadi korban dan kita patut bersyukur bisa menyelamatkan anak-anak bangsa dari narkoba,” pungkasnya.

Reporter: NICO

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.