Jakarta, mediatransparancy.com –Operasi Tertib Masker (Optibmask) yang dilakukan petugas gabungan di kawasan, Jalan KH. Hasyim Ashari RT 12/06, kawasan kolong Play Over Roxi Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menjaring orang 84 pelanggar aturan paake Masker.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Transisi yang masih diberlakukan, ternyata masyarakat Gambir terkesan berkurang kesadarannya menggunakan Protokoler Kesehatan, hingga terjaring puluhan oleh petugas.
Sebanyak 84 orang pelanggar PSBB tidak memakai masker digiring petugas gabungan Pol PP, Sudin Perhubungan, aparat lainnya ke Posko gugus tugas penanganan Covid 19, guna pencatatan identitas dan pemberian sanksi. Saat didata dan ditanyain tentang tidak menggunakan masker, warga menjawab klasik ketinggalan dirumah, ” ketinggalan dirumah pa”, kata warga yang tidak ingin disebut identitasnya itu.
Ahmad Bukhori Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir, menyampaikan, pelanggar yang terjaring tidak menggunakan Masker dibeeikan tindakan sanksi sosial menyapu sampah di Fasilitas Umum.
Pelanggar daari 84 pelanggar sebanyak 79 orang diberikan Sanksi hukuman menyapu sampah. Lima siantaranya bersedia membayar denda. “Pelanggar PSBB membayar denda ke Bank DKI.
“Operasi tidak pake Masker akan terus dilaksanakan untuk memutus hubungan dengan Covid-19”, ujar Ahmad, 31/08/20.
penulis : P.Sianturi