banner 728x250

Sebanyak 84 Pelanggar Protokoler Kesehatan Dikenakan Sanksi Nyapu Jalanan

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.comOperasi Tertib Masker (Optibmask) yang dilakukan petugas gabungan di kawasan, Jalan KH. Hasyim Ashari RT 12/06, kawasan kolong Play Over Roxi Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menjaring orang 84 pelanggar aturan paake Masker.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Transisi yang masih diberlakukan, ternyata masyarakat Gambir terkesan berkurang kesadarannya menggunakan Protokoler Kesehatan, hingga terjaring puluhan oleh petugas.

judul gambar

Sebanyak 84 orang pelanggar PSBB tidak memakai masker digiring petugas gabungan  Pol PP, Sudin Perhubungan, aparat lainnya ke Posko gugus tugas penanganan Covid 19, guna pencatatan identitas dan pemberian sanksi. Saat didata dan ditanyain tentang tidak menggunakan masker, warga menjawab klasik ketinggalan dirumah, ” ketinggalan dirumah pa”, kata warga yang tidak ingin disebut identitasnya itu.

pelanggar yang dikenakan sangsi menyapu jalanan

Ahmad Bukhori Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir, menyampaikan,  pelanggar yang terjaring tidak menggunakan  Masker dibeeikan tindakan sanksi sosial menyapu sampah di Fasilitas Umum.

Pelanggar daari 84 pelanggar sebanyak 79 orang diberikan Sanksi hukuman menyapu sampah. Lima siantaranya bersedia membayar denda. “Pelanggar PSBB membayar denda ke Bank DKI.

“Operasi tidak pake Masker akan terus dilaksanakan untuk memutus hubungan dengan Covid-19”, ujar Ahmad, 31/08/20.

penulis  :  P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.