banner 728x250

SEBUT AMIEN RAIS PROVOKATOR, OKNUM FORUM KESENIAN BEKASI TERANCAM MASUK BUI

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM -Salah satu bentuk ujaran kebencian yang mengandung unsur Hate Speech, diantaranya menyebarkan berita bohong (hoax), pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, memprovokasi, serta menghasut, semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, persekusi, kekerasan, penghilangan nyawa, maupun konflik sosial.

Demikian yang dikatakan Ketua KPPD (Komite Pemenangan Pemilu Daerah) sekaligus Bapilu DPD PAN Kota Bekasi, Jon Edy saat memberikan keterangan kepada para kuli tinta dengan didampingi Kuasa Hukum DPD PAN Kota Bekasi, Yusrizal Kotto, SH dan Ketua DPC PAN Bekasi Timur, Very Julian, Ketua POK DPD PAN Irsandy, serta MPP wilayah Jatiasih, Afrizal ketika selesai membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Metro Bekasi Kota pada, Senin (16/4/2018) petang.

judul gambar

Memanfaatkan dengan santun dan bijak media sosial saat ini, sejogyanya sudah menjadi keharusan apabila tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum. “Oknum Forum Seniman Bekasi yang juga sebagai staf ahli Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot, berinisial YSC telah membuat pengurus dan kader PAN geram, berujung dengan dibukanya LP terhadapnya, dengan bukti laporan polisi bernomor : LP/790/K/IV/2018/SPK/Resto Bekasi Kota. Karena tindakan yang dilakukan YSC dapat memicu terjadinya sikap prasangka dari masyarakat maupun korban,” tutur Jon Edy.

Jon Edi juga menyesalkan perbuatan YSC yang sudah menghina orang yang dihormati tidak saja di partai PAN maupun di Muhammadiyah, karena beliau adalah bapak reformasi. “Dia (YSC) itulah yang provokator telah membuat dan memancing kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.

Senada dengan Jon Edy, Yusrizal Kotto, SH selaku Kuasa Hukum DPD PAN Kota Bekasi juga mengungkapkan bahwa tindakan ataupun perbuatan yang dilakukan YSC yang terbukti telah menghina Ketua Dewan Pembina PAN, Amien Rais di status akun Facebook yang ditulisnya bahwa Amien Rais sebagai provokator pemecah belah bangsa.

“YSC kita laporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU nomer 19 tahun 2016 tentang atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, bahwa seseorang yang menyebarkan ujaran kebencian. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun mediatransparancy.com, YSC diduga telah menyebar atau memposting komentar ujaran kebencian yang mengandung unsur Hate Speech melalui status akun Facebook miliknya pada 15 April 2018.

“Oknum yang merupakan ketua Forum Kesenian Bekasi tersebut dilaporkan ke pihak berwajib karena memposting komentar ujaran kebencian yang mengandung unsur Hate Speech. YSC yang kesehariannya merupakan Staf Ahli di PDAM Tirta Patriot menulis sebuah pernyataan di media sosial  berbunyi “Mencermati lontaran kata katanya, Mbah Amin Rois itu lebih menyerupai provokator pemecah belah bangsa.” Yusrizal mengemukakan bahwa ujaran kebecian dapat dikenakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan dapat pula dengan ketentuan pidana lainya di luar KUHP.(*)

Reporter : Ach Zark
Editor : Hisar S
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.