Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Kesatuan Reskrim Narkoba Polres Bungo yang bekerja sama dengan Polsek Pelepat berhasil menangkap terdakwa AW (30) warga Rantau Keloyang kecamatan Pelepat pada Senin (30/5/2016).

Tersangka di tangkap ketika sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli di salah satu rumah yang berada di Pelepat di saat akan di tangkap, tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti yang terbungkus kantong plastik hitam.
Melihat tersangka kabur dan di lakukan pengejaran yang cukup panjang, akhirnya tersangka berhasil di tangkap dengan barang bukti sabu seberat 9 gram, uang tunai dan alat timbangan dari penggeledahan dirumah tersangka dan juga di dalam saku celana tersangka.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Bungo menjelaskan kepada Mediatransparancy.com “tersangka ditangkap hasil dari informasi masyarakat, setelah petugas polisi ke TKP akhirnya polisi menemukan tersangka sedang bertransaksi dengan calon pembeli dan juga kami sempat melakukan pengejaran karna tersangka berusaha melarikan diri “ ujarnya di Mapolres Bungo (30/5).
Dalam keberhasilan menangkap tersangka yang terbukti dalam pengedaran Narkoba, maka tersaangka akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
PENULIS :AGA /ALMEN.M
Editor : Dian Kristiana