banner 728x250

Segel Dicopot, Bangunan Gudang dan Hotel Kangkangi Pergub 128 Tahun 2012

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Segel yang dipasang petugas CITATA di setiap bangunan bermasalah di DKI Jakarta nampaknya hanya sebatas pajangan saja.

Penyelenggara bangunan pun seakan tidak takut dan menantang kewibawaan pemerintah DKI Jakarta. Karena walaupun sudah disegel, namun kegiatan membangun tetap saja dilanjutkan.

judul gambar

Oleh sebab itu, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Padahal fungsi dan isi pada Bab I Pasal 1 nomor 37, 38 dan 39 dengan jelas dikatakan bahwa penyegelan, surat segel dan papan segel yang diberikan di lokasi bangunan gedung memerintahkan agar seluruh aktifitas/kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung yang melanggar dihentikan/ditutup.

Seperti bangunan gedung yang berlokasi di Jakarta Barat yakni di Kavling Pergudangan Poglar, Kapuk dan Bangunan Hotel di Jalan Wadas (Jalan Peta Utara), Kalideres, yang telah disegel, namun masih melanjutkan kegiatan pembangunan.

Bangunan Hotel di Jalan Wadas, Kalideres, Jakbar

Parahnya, segel yang dipasang di kedua bangunan tersebut kini tidak terlihat lagi alias dicopot. Artinya, secara langsung penyelenggara bangunan telah jelas-jelas mengangkangi Pergub 128 tahun 2012.

Yang lebih miris, petugas CITATA Jakbar selaku pengawas teknis maupun Satpol PP Jakbar sebagai penegak Perda seakan ‘tutup mata’ melihat segel yang logonya melekat pada seragamnya, hilang tak terlihat terpasang lagi.

Atas pembiaran tersebut, patut diduga pejabat di Sudin CITATA dan Satpol PP Jakbar telah menerima upeti dari pihak penyelenggara bangunan.

Baca juga: Warga Minta Wali Kota Tertibkan 2 Bangunan Bermasalah di Kalideres

Maka, sudah selayaknya kedua pimpinan di dua instansi tersebut segera dicopot karena telah mencoreng seragam dan mengkhianati sumpah jabatannya.

 

Penulis: MT1
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.