banner 728x250

Segel Hanya Dibuat Pajangan, Pemilik Gedung di Kec. Jagakarsa Tidak Hargai Pergub Anis

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Peraturan Daerah (Perda) DKI No 7 tahun 2010 pasal 15 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.

Namun tidak sedikit pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta, khususnya di Kecamatan Jagakarsa mengabaikan berbagai aturan terkait penyelenggaraan membangun di DKI.

judul gambar

Salah satu contoh dan menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemkot Jaksel saat ini adalah bangunan ruko setinggi dua lantai berjumlah tiga unit di Jalan Jeruk, Kecamatan Jagakarsa.

Bangunan ini disinyalir tidak memiliki IMB sebagai salah satu persyaratan dalam membangun di DKI, tetapi bekad membangun.

Alhasil, atas pelanggaran yang dimiliki, Pemprov DKI, yang dalam hal ini Satuan Pelaksana (Satpel) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Jagakarsa melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan melanggar itu.

Namun sayang dan konyolnya, pemilik atau pengembang sepertinya sama sekali tidak menghiraukan keberadaan segel yang dipasang di pintu nako bangunan tersebut dan hanya dijadikan pajangan. Sementara proses pekerjaan membangun tetap berjalan.

Padahal, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 128 tahun 2012 pada No 37 disebutkan, bahwa pengertian segel adalah, dimana semua kegiatan membangun pada bangunan yang telah di segel diberhentukan/ditutup.

Terhadap dua aturan Pemprov yang tidak dianggap oleh pemborong atau pemilik bangunan di Jalan Jeruk, Ketua Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman S menyebutkan, Pempriv DKI harus bertindak tegas.

“Aturan membangun jelas tertuang dalam Perda 7/2010, sementara sanksi pelanggaran tertuang dalam Pergub 128/2012. Jika kedua aturan ini diabaikan, harus dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dikatakan Sudirman, bahwa atas pelanggaran yang ada, bangunan di Jalan Jeruk, Kecamatan Jagakarsa telah menerima konsekwensi sanksi penyegelan.

“Namun sayangnya, pemilik atau pemborong sama sekali tidak menghiraukan segel yang tertempel di badan gedung, proses membangun tetap jalan, dan itu pelanggaran Pergun No 128/2012,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan tindakan tegas.

“Itu bangunan harus dibongkar sesuai pelanggarannya,”/ungkapnya.

Sudirman mengingatkan Satpol PP Jaksel untuk tidak bermain-main.

“Kita minta Satpol PP Jaksel untuk tidak bermain-main. Jalankan semua proses pembongkaran sesuai pelanggaran.

Sementara itu, salah seorang yang dipercaya melakukan pekerjaan di bangunan tersebut yang dikonfirmasi wartawan tidak mau menjawab.

Tidak hanya di Jalan Jeruk, Media Transoarancy juga menemukan beberapa titik bangunan melanggar lainnya, seperti bangunan ruko empat pintu di Jalan Pepaya, Kecamatan Jagakarsa yang juga disinyalir tidak ada IMB.

Bangunan ini juga hingga saat ini terus beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat pemerintah setempat.

Selain itu, bangunan yang diduga melanggar lainnya adalah bangunan rumah kost di Jalan Gandaria V. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.