banner 728x250

SEGERA DISIDANGKAN, GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN DEWAN PERS

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi telah melayangkan gugatan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap lembaga Dewan Pers pada tanggal 19 April 2018. Gugatan PMH terhadap Dewan Pers oleh kedua organisasi pers yang diwakili kedua ketua umumnya tersebut itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Kuasa Hukum penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH & Partner dan akan segera disidangkan.

Berdasarkan data yang dihimpun mediatransparancy.com, Selasa (1/5/2018) bahwa untuk perkembangan terbaru terkait hal ini, Kuasa Hukum penggugat telah menerima Relaas Panggilan Sidang yakni surat pemberitahuan agar mengikuti persidangan gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2018 mendatang di PN Jakarta Pusat. Dengan surat relaas bernomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 yang ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH.

judul gambar

Dalam surat panggilan bersidang yang ditujukan kepada Dolfie Rompas, SH, MH bersama empat anggota team advokat SPRI dan PPWI tersebut disebutkan bahwa para pengacara ini diharapkan hadir mengikuti persidangan pertama antara kedua pimpinan organisasi SPRI dan PPWI, yang masing-masing diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.

 

Mengomentari perkembangan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengapresiasi kerja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah merespon dengan baik jeritan hati para pekerja pers di tanah air yang selama beberapa tahun ini dizolomi oleh lembaga Dewan Pers melalui berbagai kebijakannya yang melanggar Konstitusi Republik Indonesia dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkembangan ini berupa penjadwalan persidangan gugatan PMH Dewan Pers yang kita daftarkan beberapa waktu lalu. Itu berarti Pengadilan Negeri mendengarkan serta merespon dengan baik dan benar atas jeritan hati kawan-kawan jurnalis beserta keluarganya yang selama hampir sepuluh tahun ini dibelenggu oleh Dewan Pers,” tegas Wilson Lalengke yang merupakan Lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sehubungan dengan hal ini, Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, guru/dosen, jurnalis, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu mengharapkan agar Dewan Pers dapat memenuhi panggilan persidangan-persidangan yang akan digelar oleh pengadilan nanti. “Saya menghimbau agar lembaga Dewan Pers jangan menghindar dari panggilan pengadilan ya. Mereka harus berani menghadapi persidangan dan mempertanggung-jawabkan dugaan PMH yang mereka lakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, melanggar Konstitutsi, khususnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Wilson.

Kepada para anggota PPWI di seluruh tanah air, lanjut lulusan tiga universitas terbaik di Eropa (Birmingham University, Inggris; Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia) ini, diharapkan untuk terus memonitor dan mengawal gugatan PMH Dewan Pers dimaksud. “Seluruh anggota PPWI dimanapun berada, mohon dimonitor dan dikawal gugatan kita ini. Yang ada di Jabodetabek, agar mencatat tanggal persidangan, dan silahkan hadir di PN Jakarta Pusat pada saat persidangan dilaksanakan nanti,” himbau Wilson yang juga adalah Ketua Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (PERSISMA) ini.

Secara terpisah, Heintje Grontson Mandagie, Ketua Umum SPRI juga menyampaikan hal yang sama agar seluruh elemen pers, yang peduli dengan kehidupan para jurnalis agar bersama-sama memperjuangkan nasib para kuli tinta di negeri ini. “Gugatan PMH terhadap Dewan Pers menjadi pembuka kotak pandora kesewengan-wenangan Dewan pers terhadap para jurnalis di negeri ini,” tutur Heintje.

Ketua umum SPRI ini juga meminta dukungan dari seluruh komponen persatuan wartawan tanah air untuk selalu men-support demi memajukan kepentingan para awak media yang diduga tidak diakui Dewan Pers. “Kita akan maju terus demi tegakkan keadilan dan kebenaran. Jangan sampai disusupi konsep yang bertentangan dengan hukum. Maju bukan untuk dibanggakan tapi diwujudkan dalam proses hukum. Semoga kawan-kawan selalu mengawal proses gugatan PMH Dewan Pers ini, karena banyak yang hanya bisa sampai menyuarakan saja. Kami yakin akan ada perubahan bagi nasib wartawan kalau dia berjuang untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi tambahan, sesuai Relaas Panggilan Sidang dari PN Jakarta Pusat, persidangan Gugatan PMH terhadap Dewan Pers akan digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28 Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 9 Mei 2018, pukul 09.00 WIB hingga selesai.(APL/Red)

 

 

Reporter : Ach Zark
Editor : Hisar S
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *