banner 728x250

Selama 4 Hari Operasi Tibmask di Kawasan Danau Sunter Jakut Puluhan Pelanggar PSBB Sidang Yustisi

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.comPemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara beksama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan TNI-Polri menggelar sidang Yustisi selama 4 hari di kawasan Danau Sunter Tanjung Priok.

Dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanggulangan Covid-19 tersebut, petugas memberikan sanksi terhadap puluhan warga pelanggar aturan yang tidak menggunakan masker. Operasi dilakukan di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok sejak Senin 14/9 hingga Kamis 17/09/20.

judul gambar

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid pada wartawan Jumat 18/09. Menurutnya, sebanyak 49 pelanggar menjalani siding Yustisi di Pos PSBB Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok. Para pelanggar dikenakan sanksi denda sesuai Pasal 5 ayat 1 dan 2, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

“Sebanyak 49 pelanggar diberikan sanksi bayar denda administrasi mencapai Rp 8.525.000, sementara 114 pelanggar lainnya di berikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu”, ucapnya 18/9.

Selain di Jalan Danau Sunter, operasi Tibmask juga digelar di enam kecamatan wilayah Jakarta Utara. Total pelanggar sebanyak 606 orang, diantaranya 70 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi dan 536 dikenakan sanksi kerja sosial. Sementara total sanksi denda administrasi dari enam Kecamatan senilai 10.900.000, juta rupiah.

Ditambahkan, operasi ini merupakan pelaksanaan protokol kesehatan untuk penanggulangan penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat harus mematuhinya demi terciptanya kesehatan warga Jakarta khususnya warga Jakarta Utara, ujarnya.

penulis : P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.