banner 728x250

Selama Bulan Puasa Jam Kerja Dilingkungan Mahkamah Agung RI Dikurangi

judul gambar

MEDIATRANSPARANCY -Pengurangan jam kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) selama puasa dikurangi.

Pengurangan aktifitas dilingkungan seluruh peradilan itu disampaikan berdasarkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2021 tentang Penetapan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dilingkungan Mahkamah Agung RI dan badan Peradilan yang berada dibawahnya.

judul gambar
Foto MD: Surat Edaran MA tentang Penetapan jam kerja dilingkungan pengadilan

Surat Edaran yang ditanda tangani Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI, guna menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 09 tahun 2021, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 2021. Bagi seluruh Aparatur Spil Negara (ASN), maka ketentuan untuk jam kerja selama bulan puasa 1442 Hijriah yakni;

Senin sampai Kamis jam kerja mulai dari jam 08.00 hingga jam 15.00 waktu setempat, istirahat jam 12.00 hingga jam 12.30 waktu setempat. Sementara untuk hari Jumat masuk kerja pukul 8.00 sampai istirahat jam 11.30 hingga pulang kerja jam 15.30 waktu setempat.

Dalam Surat Edaran dilingkungan MA.RI, diberlakukan tanggal dimulainya puasa tanggal 13/4/2021. Ditekankan seluruh pimpinan satuan kerja memastikan kinerja pelayanan di satuan kerja di optimalkan dengan melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka menghindari Klaster baru penyebaran Corona Virus Desease Ninetine ( Covid-19). Demikian Surat Edaran sebagai acuan jam kerja dilingkungan Mahkamah Agung.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.