banner 728x250

Selama Covid-19 Baru Pengadilan Negeri Jakarta Utara Yang Gelar Sidang Teleconference

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com –Selama penyebaran virus Corona atau Covid 19 terjadi, baru Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggelar persidangan melalui teleconference.

Sidang untuk menghindari Covid 19 itu sidang pidana secara video conference berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 24/03. Hal itu dilakukan supaya semua pihak, jaksa dan majelis hakim, pengunjung sidang tetap steril dari covid-19 serta tahanan di dalam rutan atau lapas.
Persidabgan yang dipimpin majelis hakim Dodong didampingi anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh dan Sarwono itu merupakan perkara pidana yang sudah masuk acara pembacaan tuntutan JPU, Pledoi dan pembacaan putusan, dimana masa penahanannya sudah hampir habis.

judul gambar

Menurut humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto, mengatakan, persidangan dengan cara tersebut dilakukan sebagaimana diatur dan melaksanakan petunjuk MA baik Surat Edaran MA No.1 tahun 2020 maupun Surat Edaran Sekretaris MA No. 1 tahun 2020.

” Hal itu dilakukan sebagai upaya unit Peradilan untuk melaksanakan himbauan pemerintah pusat, memutus jaringan peredaran virus Corona yang sudah meresahkan masyarakat”, ujarnya.

(P.Sianturi)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.