JAKARTA – MediaTransparancy.com|Sembilan dari 18 tersangka diduga pengkorup atau penggasak uang negara/rakyat Rp 285 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.
Hal itu terlaksana setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara kesembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, Rabu (1/10/2025).
Safrianto menyebutkan menyebut, bahwa para tersangka didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.
“Rabu tanggal 1 Oktober 2025, penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) atas nama sembilan orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” demikian Safrianto di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Kesembilan terdakwa yang segera duduk di kursi pesakitan tersebut antara lain:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto menjelaskan, secara keseluruhan penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus mega korupsi ini. Namun, baru sembilan orang yang perkaranya siap untuk digelar persidangannya.
Menurut Safrianto, praktik korupsi yang dilakukan para tersangka terjadi dalam berbagai tahapan pengelolaan minyak, mulai dari hulu hingga hilir.
“Tindak pidana korupsinya terjadi dalam proses ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price,” tutur Safrianto.
Safrianto merinci total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut mencapai Rp 285.185.919.576.620 atau Rp 285 triliun lebih.
Atas serangkaian kejahatan sistemik itu kesembilan terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam berkas perkara disebutkan pula bahwa para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Poerwanto, SH, MH menambahkan, bahwa pengadilan akan segera menelaah berkas yang diterima. Dia memastikan bahwa proses administrasi perkara berjalan sesuai prosedur melalui sistem elektronik e-Berpadu.
“Jika berkas sudah lengkap, pimpinan akan melakukan registrasi dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Selanjutnya, majelis hakim yang ditunjuk tersebut akan menentukan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa apakah terus ditahan atau ada perbedaan,” tutur Poerwanto.
Dia juga menyebutkan, bahwa perkembangan perkara dapat dipantau oleh publik melalui Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus korupsi sistemik dan gila-gilaan ini ditemukan antara lain adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Research Octane Number (Ron) 92, tetapi yang datang Ron 90 atau di bawahnya dan ada pula mark up harga di nilai kontrak jasa angkut pembelian produk kilang sebesar 13-15 persen. Hasil kejahatannya tersebut untuk sementara yang terbongkar dinikmati kedelapan belas tersangka/terdakwa.
Penulis: AS/WP















