TANJABBAR, MediaTransparancy.com – Keberadaan Judi Meja Ikan-Ikan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) semakin menuai kecaman publik. Masyarakat sekitar menduga, seluruh jajaran Polres Tanjabbar ditenggarai dapat ‘jatah’ keamanan dari bandar Judi Meja-Meja Ikan, sehingga Polres Tanjabbar dituding sebagai ‘pelindung’ bisnis haram tersebut.
Uniknya, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjabbar, unit yang sejatinya memberikan pelayanan kepolisian terintegrasi kepada masyarakat, meliputi penerimaan laporan dan pengaduan, pelayanan bantuan darurat, pengurusan surat-surat (Laporan Polisi, SKCK, SIM, STNK, SKTLK), penanganan TKP, serta pelayanan informasi, yang beroperasi 24 jam untuk memberikan layanan cepat, mudah, dan transparan, bebas pungli diduga pun telah terjangkit virus. Unit ini pun diduga telah melenceng dari Tupoksinya dan ditenggarai telah menerima suap dari bandar Judi Meja-Meja Ikan.
Terbukti, informasi atau klarifikasi maupun konfirmasi yang ditujukan MediaTransparancy.com kepada Kapolres Tanjanbar melalui SPKT Polres Tanjabbar, hanya bisa berlangsung singkat. Selanjutnya, SPKT Polres Tanjabbar langsung memblokir nomor kontak Whatsapp MediaTransparancy.com.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa keberadaan Judi Meja-Meja Ikan di wilayah Tanjabbar sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, Judi Meja Ikan-Ikan ini bisa menghasilkan omset hingga ratusan juta per harinya.
Salah seorang warga Tanjabbar, Wilmar kepada MediaTransparancy.com beberapa waktu lalu menuturkan, hingga saat ini peredaran Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar sudah sangat meresahkan warga sekitar.
“Judi Meja Ikan-Ikan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Keberadaan Judi Meja-Meja Ikan ini menjadikan angka kriminalitas semakin bertambah, pengangguran makin bertambah, warga malas bekerja, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dia menyebut, keberadaan Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar akan menjadi malapetaka untuk masyarakat.
“Dengan adanya Judi Meja Ikan-Ikan ini, masyarakat Tanjabbar akan semakin hancur,” ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa Judi Meja Ikan-Ikan tersebut “peliharaan” aparat kepolisian.
“Judi Meja Ikan-Ikan itu adalah ” peliharaan ” Polres Tanjabbar,” katanya.
Menanggapi makin maraknya Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya mengatakan, bahwa, keberadaan bisnis haram yang berada ditengah-tengah masyarakat tersebut dilindungi aparat.
“Mungkinkah aparat kepolisian dari Polres Tanjabbar tidak mengetahui keberadaan Judi Meja-Meja Ikan tersebut? Jawabannya tidak. Judi tersebut sudah ada cukup lama, tetapi pihak kepolisian membiarkannya,” katanya.
Hisar mengatakan, Polres Tanjabbar diduga mendapatkan “upeti” yang cukup besar dari bandar Judi Meja Ikan-Ikan.
“Mengapa Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar hingga saat ini masih bebas beroperasi, bahkan semakin masif, itu karena ada pembiaran dari aparat hukum terkait. Polres Tanjabbar memperoleh imbalan atas pembiaran yang mereka lakukan dari para bandar,” sebutnya.
Hisar menyebut, setiap ada informasi, aduan, atau klarifikasi dari pihak media atau LSM mengenai keberadaan Judi Meja Ikan-Ikan kepada Polres Tanjabbar, akan ada pihak-pihak yang akan menghubungi.
“Jika ada klarifikasi tentang Judi Meja Ikan-Ikan kepada pihak Polres Tanjabbar, selanjutnya mereka akan meminta pihak bandar untuk menghubungi media atau LSM yang menghubungi polres. Artinya mereka jelas bekerja sama,” tuturnya.
Untuk memberangus peredaran Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar, Hisar sangat apriori kepada Polres Tanjabbar.
“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polres Tanjabbar sudah tidak ada hingga saat ini. Mereka menganggap, bahwa Polres Tanjabbar merupakan bahagian dari Bandar Judi Meja Ikan-Ikan tersebut, sehingga masyarakat sangat berharap Polda Jambi maupun Mabes Polri untuk segera melakukan langkah nyata untuk memberangus penyakit ditengah-tengah masyarakat tersebut,” terangnya.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, praktik perjudian Meja Ikan-Ikan tersebut beroperasi di simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selain itu, juga ada di jalan arah Desa Rawa Kempas, di dekat Kandang Ayam, arah ke Kim A sebelah dari lintas.
Penulis: Redaksi















