banner 728x250

Semua Proyek Fisik Sudin PRKP Jakut 2025 Langgar Aturan, LSM GRACIA Tuding Irbanko Jakut Hanya Omon-Omon

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan pekerjaan fisik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara terus menuai sorotan. Pasalnya, hampir semua proyek fisik Suddin PRKP Jakut melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Semua pekerjaan fisik Sudin PRKP Jakut tidak mencantumkan nilai anggaran dalam papan nama proyek tahun anggaran 2025.

judul gambar

Penghilangan nilai anggaran pada papan nama proyek Sudin PRKP Jakut diduga atas instruksi Kasudin PRKP Jakut, Suharyanti dengan tujuan untuk membohongi publik.

Padahal, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, aturan-aturan tersebut sama sekali tidak berlaku pada Sudin PRKP Jakut.

Terbukti, penghilangan nilai anggaran pada papan nama proyek pada seluruh pekerjaan fisik Sudin PRKP Jakut justru mendapat restu dari Kasudin PRKP Jakut, Suharyanti.

Bahkan, dari berbagai konfirmasi yang dilakukan MediaTransparancy.com terkait pelaksanaan pekerjaannya, Suharyanti selalu berupaya melindungi semua kontraktor yang tidak mencantumkan nilai anggaran dalam papan nama proyek.

“Semua pekerjaan telah sesuai ketentuan. Ada jumlah anggaran pada papan nama proyek,” kata Suharyanti beberapa waktu lalu sambil mengirimkan papan nama proyek salah satu kegiatannya, namun anehnya, dalam papan nama proyek yang dikirimkan tersebut tidak tercantum jumlah anggaran.

Salah satu kegiatan Sudin PRKP Jakut yang ramai diperbincangkan adalah Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 001 Kelurahan Pademangan Timur dengan Nomor Kontrak: 802/PN.01.02 Tanggal 29 April 2025 yang dilaksanakan Pelaksana: CV Ian Prima Jaya yang ditenggarai terjadi banyak pelanggaran.

Pelaksanaan kegiatan ini sungguh sangat bertolak belakang dengan jumlah anggaran yang dimiliki.

Baru selesai dikerjakan, proyek ini sudah mengalami kerusakan dimana-mana, diduga akibat bobroknya pengawasan, serta ulah kontraktor yang disinyalir menggunakan bahan material yang tidak semestinya.

Selain itu, ada juga proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, yang dilaksanakan CV Vanindo.

Kondisi jalan yang baru seumur Tempe tersebut sudah mengalami kerusakan dimana-mana (retak).

Tidak hanya itu, disinyalir item pekerjaan seperti saluran, U-Ditch tidak diganti, atau hanya mengganti tutupnya saja.

Selain itu, jumlah anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga tidak dicantumkan dalam papan proyek.

Menanggapi berbagai pelanggaran dalam oelaksanaan pekerjaan Sudiin PRKP Jakut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat bicara.

Dikatakannya, tidak dicantumkannya nilai anggaran dalam papan nama proyek semua kegiatan Sudin PRKP Jakut adalah awal mula niatan merampok.

“Tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan nama proyek, selain upaya pembohongan publik, hal tersebut awal mula upaya untuk merampok,” ujarnya.

Dikatakannya, pejabat Sudin PRKP Jakut adalah dalang dibalik maraknya permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Sudin PRKP Jakut.

“Suharyanti selaku Kasudin PRKP Jakut adalah dalang dibalik bobroknya pelaksanaan pekerjaan Sudin PRKP Jakut. Mereka mengajari rekanan untuk membohongi publik, mereka juga yang membiarkan rekanan untuk mencuri,” ungkapnya.

Hisar mengatakan, buruknya pelaksanaan pekerjaan tersebut akibat pengawasan yang dilakukan oleh Sudin PRKP Jakut berorientasi korup.

“Logika sederhananya begini. Kalau Sudin PRKP Jakut melakukan pengawasan dengan baik dan benar, hasilnya pasti baik. Begitu juga sebaliknya. Kalau pengawasannya bobrok, hasilnya juga pasti buruk,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa pola pengawasan yang dilakukan oleh Sudin PRKP Jakut bukan berorientasi pada peningkatan mutu atau kualitas pekerjaan, tetapi orientasinya korup, atau kuantitas hasil yang didapat.

“Pengawasan yang mereka lakukan itu orientasinya uang, bukan mutu,” ungkapnya.

Hisar mengatakan, tidak ada satu aturan pun di negara Republik Indonesia tercinta ini yang membenarkan proyek pemerintah yang bisa tidak mencantumkan jumlah anggaran dalam papan proyek.

“Saya ingin banyak belajar dari Kasudin PRKP Jakut, Ir. Suharyanti, MT, dimana aturan yang memperbolehkan jumlah anggaran tidak dicantumkan dalam papan proyek dan itu dibenarkan,” sebutnya.

Selain itu, Hisar juga merasa heran melihat pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, yang baru berumur Tempe tapi sudah mengalami kerusakan.

“Retaknya jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut bukan karena kehebatan kontraktor dan pengawas, tapi murni karena buruknya pengawasan yang dilakukan Sudin PRKP Jakut. Tapi untuk Kasudin PRKP Jakut, Ir. Suharyanti, MT lagi-lagi pekerjaan proyek tersebut akan dikatakan sudah sesuai,” tuturnya.

Ditambahkannya, melihat beberapa pelaksanaan proyek milik Sudin PRKP Jakut yang terindikasi banyak pelanggaran, pihaknya menduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk keuntungan pribadi antara kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan pihak Sudin PRKP Jakut.

“Sesuatu yang sangat menyimpang dari logika akal sehat ada apa Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Ir. Suharyanti, MT selalu berupaya melindungi para kontraktor pelaksana kegiatan tersebut yang telah jelas dan nyata melakukan pelanggaran tetapi selalu dibenarkan. Kita menduga ada persekongkolan jahat yang dilakukan pihak Sudin PRKP Jakut, konsultan pengawas dan kontraktor untuk kepentingan pribadi masing-masing,” terangnya.

Untuk membongkar dugaan adanya niatan buruk dalam pelaksanaan proyek tersebut, pihaknya mendesak agar Gubernur DKI, Pramono Anung untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh.

“Untuk mengusut hal ini lagi-lagi kita mendesak agar Gubernur DKI, Pramono Anung untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh,” paparnya.

Selain itu, untuk menghindari terjadinya dan terulangnya pelaksanaan proyek yang serupa pada Sudin PRKP Jakut, pihaknya juga mendesak Gubernur DKI melakukan evaluasi.

“Upaya melindungi yang tidak benar yang dilakukan Kasudin PRKP Jakut dan sikap cuek yang dipertontonkan Kadis PRKP DKI tidak baik untuk peningkatan dan kemajuan DKI Jakarta. Jadi kami mendesak Gubernur DKI untuk mencopot Kadis PRKP DKI dan juga Kasudin PRKP Jakut,” tetangnya.

Seperti yang sudah-sudah, Kadis PRKP DKI maupun Kasudin PRKP Jakut yang dikonfirmasi terkait beberapa proyek Sudin PRKP Jakut yang pelaksanaannya diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku, kedua pejabat tersebut selalu mempertontonkan sikap cuek dan tidak mau tau.

Kepala Irbanko Jakut Hanya Omon-Omon

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Irbanko Jakut, Dannu
Yudianto yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com terkait maraknya proyek Sudin PRKP Jakut yang terindikasi melanggar ketentuan mengatakan sudah mengecek lokasi.

“Terima kasih infonya pak, kami sdah cek lokasi, saat ini sedang kami dalami,” sebutnya.

Namun berkali-kali ditanya terkait hasil pendalaman yang sudah dilakukan, Dannu Yudianto sampai saat ini diam seribu bahasa.

Kuat dugaan, diamnya Dannu karena sudah “diselesaikan” oleh pihak rekanan atas arahan pejabat Sudin PRKP Jakut.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *