banner 728x250

Sengketa Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Masyarakat Inhu Dengan 2 Perusahanaan Sawit PT .Inecda Plantatiom (IP) dan PT. Gandahera Hendana (GH)

judul gambar

INHU,RIAU
MediaTransparancy.com
– Selasa,24 Juni/2025, Ketua umum PKN RI PATAR SIHOTANG SH.MH,Hadir langsung di halaman kantor Bupati Inhu mendampingi Masyarakat Desa talang sungai limau,Talang suka maju,si babat redang Seko (kab Inhu) dan Desa Kerumutan (kab Pelalawan) Riau.
melakukan aksi damai menyuarakan hak-haknya yang sudah berlarut-larut belum mendapatkan solusi dari Pemerintah Daerah maupun pusat,terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan dua perusahaan kelapa sawit,yakni PT . Inecda Plantatiom (IP) dan PT.  Gandahera Hendana (GH)

judul gambar

Orasi menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak azasi manusia dan di lindungi undang-undang.Patar Sihotang SH MH:Kita hadir di sini menyampaikan pendapat di muka umum terhadap lembaga publik merupakan Hak Konstitusi,hak hidup orang banyak di lindungi oleh undang-undang tentang kebebasan berpendapat di muka umum.
tegas Ketua umum PKN RI.

Dalam orasi, Masyarakat mendesak pemerintah Daerah mengakomodasi tuntutan mereka atas konflik lahan dengan kedua perusahaan tersebut.

Salah satu tuntutan utama di sampaikan oleh H Abdul Karim (ketua forum Adat Talang Mamak) yang meminta realisasi hak plasma sebesar 20% dari total 3.200 hektar lahan HGU atau sekitar 640 hektar yang di klaim sebagai hak masyarakat.”Jika tuntutan kami ini tidak di penuhi maka warga menyatakan siap untuk menduduki lahan.

 

Fitri

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *