MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Permasalahan sengketa tanah di awal tahun 2017 sepertinya mulai marak, Nurasiyah (42) mendatangi Kantor Rio untuk meminta mediasi dengan pihak Nawawi terkait penyerobotan lahan miliknya. Senin,9 Januari 2017. Permasalahan yang dialami Nur Asiyah bermula saat sertifikat tanah milik Nawawi terbit dari (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo mencatat batas lahan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga lahan Nurasiyah terserobot dalam sertifikat milik Nawawi.

Nurasiyah kemudian membawa surat kepemilikan lahan miliknya untuk mencari keadilan, ia mendatangi Kepala Desa Sei Mengkuang Armiadi untuk dilakukan musyawarah.
Kepada Mediatransparancy.com, Kepala Desa Sei Mengkuang menberikan keterangan tentang perihal kesalahan soal batas-batas tanah dalam sertifikat, memang sering terjadi seperti itu, ujar Kepala Desa. Namun untuk perkara ini akan dilakukan musyawarah terlebih dahulu, jika menemukan jalan buntu maka proses hukum menjadi pilihan terakhir” ujarnya di kantor desa (09/01/2016)
Selain itu, diharapakan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menterbitkan sertifikat dengan akurasi dan cermat, karena kesalahan data yang terdapat di sertifikat tanah dapat memicu terjadinya permasalahan atau sengketa tanah dimana akan merugikan masyarakat, saya berharap agar BPN saat akan menerbitkan sertifikat baru, BPN bersedia kroscek terlebih dahulu kepada kami (Kepala Desa) agar hal-hal seperti ini tidak kembali terjadi.
Penulis: Aga/Almen.M















