banner 728x250

Seorang PNS Ketahuan Punya 2 Istri, Terancam di Kenai Sanksi Pencopotan

judul gambar

Bogor, Mediatransparancy.com – Adanya dugaan yang mengarah terhadap salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berinisial SG, yang di duga telah memiliki istri dua (simpanan,red) yang beralamat dikampung Jembatan Satu, RT 01 RW 02, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Diketahui bahwa disaat setelah di temui titik terang LS (inisial),yang diduga sebagai wanita simpanan dari SG (pegawai LIPI red) ketika dikonfirmasi dikediamannya menampik bahwa dirinya tak mengenal SG seorang PNS tersebut.”Saya enggak merasa kenal dengan dia (SG,red), apalagi mengenal dan bertemu. Tapi, kalau teman saya banyak bernama itu (SG red),“ kilahnya kepada Mediatransparancy.com Senin (25/04/16).

judul gambar

Namun setelah di telusuri LS sempat mengakui dan mengenal SG, tapi tidak terlalu dekat apa lagi seperti yang disangka  bahwa dia (SG,red) adalah suaminya.

”Iya saya kenal, namun tidak sedekat yang dikira. Apalagi menikah dengan SG tersebut,“ ketusnya.

Sementara itu menurut keterangan ketua RT 01/02 kampung Jembatan Satu, Endih membenarkan kalau LS sudah pernah menikah dengan seseorang lelaki yang tak dikenal identitasnya tersebut.

Pada saat warganya itu menikah dengan seorang laki-laki entah siapa namanya itu RT pun tidak diberitahu, namun dirinya menambahkan bahwa belum lama ini LS itu mengadakan acara tujuh bulanan untuk syukuran bagi anak pertamanya tersebut.

”Aduh pak, LS saat menikah saya sebagai ketua RT saja tidak diundang sama sekali. Apalagi laporan saja enggak pak, mengetahui persis saat LS menggelar acara pernikahan. Tapi sekitar beberapa bulan lalu, istri saya sempat diundang oleh orang tua dari LS untuk menghadiri acara 7 bulanan tersebut,“ ungkap Endih.

Namun di tempat terpisah terkait dengan menanggapi hal tersebut, Direktur CBA Ucok Sky Khadafi meminta terhadap pimpinan LIPI tersebut untuk segera memanggil bawahannya yang bermasalah itu.

Karena, SG sudah sangat jelas melanggar PP nomor 10 tahun 2010 tentang kedispilinan PNS di Indonesia.

”Kan bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS menyebut bagi PNS di Indonesia sangat dilarang keras memiliki istri kedua tanpa persetujuan dari istri pertamanya maupun atasan tempatnya bekerja. Apalagi SG jika benar, saat menikah dengan LS tanpa sepengetahuan dari ketua RT setempat ataupun masyarakat tempat tinggalnya LS ini benar-benar terbukti bahwa SG itu menyalahi aturan PP tersebut bila perlu diberikan sanksi tegas atau pecat saja sekalian,“ tegas Ucok.

Sebelumnya, SG mengakui bahwa dirinya mengenal LS belum lama ini serta telah menikahi LS sejak beberapa bulan silam.

“Saya mengaku salah, LS itu memang sudah lama saya kenal dan kami sudah menikah dibawah tangan. Juga saya pun mengakui dalam pernikahan kedua itu memang belum mendapatkan izin baik dari istri maupun atasan saya terkait persoalan ini,” akunya.

Lanjut SG mengatakan, kaitan dalam hal ini dirinya mengakui kesalahan yang telah diperbuat. “Saya akui salah dalam hal ini, mohon agar istri dan kantor tempat saya bekerja tidak jangan sampai mengetahui permasalahab ini, saya pun berjanji akan tobat dan meninggalkan LS tersebut,” tambah SG dalam wawancaranya.

Penulis : Agus Kusuma/Efendi
Editor : Safid Firdaus

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.