Muara bungo, Mediatransparancy.com – Seorang residivis ternak sapi tega mencabuli bunga gadis berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Tersangka ZR (42) warga kecamatan Pelepat Ilir melakukan persetubuhan dengan korban dengan modus mengajak kumpul kebo di salah satu rumah yang berlokasi di dusun Pelepat Ilir.
Dari keterangan masyarakat sekitar bahwa baik korban maupun tersangka sudah lama kumpul dalam satu rumah dari bulan januari 2016 lalu. Hal ini di benarkan oleh Kanit PPA IPDA Beny.
Menurut keterangan tersangka, mereka sudah tinggal di rumah yang sama semenjak january lalu, ujarnya di Mapolres Bungo, Jumat (27/05).
Sementara itu ketika di jumpai, tersangka menjelaskan kepada mediatransparancy.com mengakui akan perbuatannya “saya melakukan itu dengan alasan suka sama suka walaupun keluarga tidak menyetujui hubungan kami” tuturnya di ruang pemeriksaan Mapolres, Jumat (27/05).
Walaupun demikian dari pihak keluarga korban tetap meneruskan perkara ini ke pihak kepolisian, dan terdakwa di jerat dalam UU No 35 tahun 2014 tetntang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Aga/Almen.M
Editor : Novita