banner 728x250

SEPULUH TOKOH MASYARAKAT YANG DI TANGKAP ATAS DUGAAN MAKAR

judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan ada delapan tokoh masyarakat yang ditangkap terkait dugaan makar. Menurut dia, delapan orang itu sedang diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.

“Itu di luar agenda ini. Nanti kami akan sampaikan,” kata dia di sela aksi pengamanan demonstrasi 212, Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2016.

judul gambar

Boy enggan menerangkan lebih lanjut soal penangkapan tersebut. Musababnya, dia masih ingin berfokus mengikuti kegiatan doa dan tausiyah bersama di Monas. “Kami berharap semua komponen masyarakat tertib. Agenda lain dengan tujuan lain harap tidak lakukan supaya tidak mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh dari wartawan, ada sepuluh tokoh masyarakat yang ditangkap atas dugaan makar. Mereka adalah:

1. Ahmad Dani ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

2. Kivlan Zein ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari blok H1 nomor 15, Jalan Pegangsaan Dua. Dia dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

3. Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya.

4. Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel San Sari Pasific.

5. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur.

6. Rizal Kobar, ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakarta Pusat. Dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

7. Eko, ditangkap di rumahnya, Perumahan Bekasi Selatan. Dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

8. Adityawarman ditangkap di rumahnya. Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

9. Firza Huzein ditangkap di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

10. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru. Dikenai Pasal UU ITE

Sementara itu juga hasil pantauan wartawan di lokasi Mako Kelapa Dua Depok Jawa Barat, terkait dengan pemeriksaan beberapa aktivis ini, malam ini Rachmawati Soekarnoputri melalui pengacaramya Yusril mengatakan Rachmawati sudah boleh pulang ke rumahnya. “Jam 21.30 WIB bu Rachmawati sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua dan kembali ke rumah beliau,” demikian Yusril.

“Kondisi kesehatan Bu Rachma memang kurang baik sehingga pemeriksaan terhadap beliau akan dicarikan waktu yang tepat di rumah beliau,” kata Yusril.

Penulis : Aloysius Tedi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.