banner 728x250

Setelah Divonis Korupsi Rohadi Eks Panitera Pengganti PN Jakart Utara Kembali Dijerat TPPU

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com Terpidana 5 tahun penjara putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) atas kasus korupsi menerima suap dari perkara Artis Saiful Jamil, Rohadi, mantan Panitera Pengganti  Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), kini dijerat kembali dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rohadi yang sebelumnya dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dihukum selama tujuh tahun penjara, akan tetapi dalam upaya hukum banding dan Kasasi hukuman Rohadi berkurang menjadi 5 tahun penjara.

judul gambar

Dalam putusan hakim MA, Panitera Pengganti itu dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima suap 300 juta rupiah untuk mengurus perkara Saiful Jamil supaya hukumannya diringankan majelis hakim PN Jakarta Utara saat itu.

Namun penanganan perkara Rohadi rupanya  belum cukup sampai disitu aja. Penegak hukum anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat terpidana Rohadi dengan undang undang pencucian uang yang diduga hasil korupsinya. Hal itu terlihat dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 26/01/2021.

Juru bicara KPK Ali Fikri pada Wartawan mengatakan, berkas perkara TPPU atas nama terpidana Rohadi telah dilimpahkan jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Selasa 26/01/2021.
“Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim Tipikor Jakarta yang menangani dan memeriksa perkara tersebut”, ujarnya.

Dalam perkara saat ini Rohadi didakwa dengan dakwaan kesatu primer, Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1). Kedua: Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ketiga: Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan Keempat: Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar juru bicara KPK, 26/01/2021.

Penulis : Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.