banner 728x250

Setelah Sempat Viral, Oknum Anggota Berandalan Bermotor yang Melakukan Penganiayaan Kini Mendekam di Mapolres Cirebon Kota

judul gambar

KOTA CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Setelah aksinya sempat viral beberapa hari kemarin yang dilakukan ratusan anggota kelompok berandalan bermotor, menjadi perhatian khusus Kapolres Cirebon Kota untuk segera melaksanakan upaya penyelidikan dan penindakan terkait dengan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi. “Tidak ada ruang dan tempat bagi berandalan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Apalagi pada saat ini ada korban yang mengalami luka-luka,” tegas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, pada saat memimpin jalannya konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (2/3/2021).

Dengan didampingi Letkol Inf Herry Indriyanti (Dandim 0614 Cirebon Kota), AKBP Muh. Andri (Danyon C Brimob Polda Jabar), Kompol Ali Rais Ndraha (Wakapolres Cirebon Kota), AKP I Putu Hasti Hermawan (Kasat Reskrim Polres), Iptu M. Ilham (Kasat Narkoba Polres) dan Iptu Ngatidja (Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota) menjelaskan, setidaknya ada 4 (empat) pelaku yang diamankan dalam kasus penganiayaan tersebut, rata-rata mereka berusia antara 18 sampai 22 tahun.

judul gambar

Kapolres melanjutkan, menurut pengakuan para pelaku yang merupakan oknum dari anggota berandalan bermotor tersebut, bahwa sebelum konvoi mereka habis melakukan kegiatan bakti sosial (Baksos) berupa pemberian santunan anak yatim dan pemberian sembako dalam rangka merayakan anniversary ke-3 tahun kelompok motornya.

“Usai acara itu mereka melakukan konvoi keliling di Kota Cirebon, kemudian ada yang merekam kegiatannya dan mereka tidak terima, hingga terjadilah pengeroyokan tersebut,” ujarnya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, saya perintahkan anggota untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku,” tegasnya.

Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Cirebon Kota dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 1 Maret 2021 kemarin. “Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tegas Kapolres.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.