TRANSPARANSI, BANDA ACEH – Lanjutan persidangan perkara indikasi tindak pidana Korupsi Pengadaan bahan kimia tawas batu pada PDAM Tirta Keumeuneng Kota Langsa tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 dengan agenda tuntutan yang digelar Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jum’at, 04 July 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa, Azzahir, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan juga dituntut bayar denda Rp 250 Juta atas dugaan kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 784 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Hendra Salfina PA. SH. MH. pada persidangan perkara indikasi Korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu di PDAM Tirta Keumeuneng Kota Langsa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwandi dengan hakim anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Selain Azzahir, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan. Cosa Ananda selaku Direktur CV. Adam Jaya dan Wakil Direktur CV. Aria yakni Faisal Rahman dituntut pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan denda Rp 220 juta subsider 4 bulan. “Terdakwa Cosa Ananda dibebankan membayar uang pengganti Rp 229 juta dan terdakwa Faisal Rahman sebesar Rp 360 Juta. Uang pengganti tersebut yang dibayarkan oleh terdakwa Azzahir,” kata JPU dalam persidangan.
Sementara Pimpinan UD. Erna, Teuku Syahrial, dipidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 248 juta, yang telah dibayar oleh terdakwa Azzahir.
Dalam sidang dakwaan, JPU menyebutkan terdapat selisih antara harga pembelian dan pembayaran pengadaan tawas batu oleh CV. ARIA pada tahun 2020. Sebagian pembayaran juga tidak disertai bukti pembelian alias fiktif.
Indikasi penyimpangan itu kembali terjadi pada tahun 2022 dalam pengadaan oleh UD. Erna. “Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 784 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” kata JPU saat pembacaan dakwaan, Kamis, 03 July 2025.
Di akhir tuntutan tersebut, Dimana para terdakwa saat ini menjadi tahanan kota, JPU menuntut agar terdakwa ditahan di rumah tahanan.















