banner 728x250

Sidang Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan di PN Jakut Hadirkan Ahli

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Sidang lanjutan pemeriksaan berkas perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik yang ditujukan kepada terdakwa Peter Sudarta, hadirkan saksi ahli Administrasi Negara Professor Dr Zainal Arifin Hoesein SH.MH.

Sidang pimpinan majelis hakim Tumpanuli Marbun dengan hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, mendengar keterangan ahli untuk mendapatkan kebenaran dalam materi pokok perkara yang dituduhkan jaksa terhadap terdakwa.

judul gambar

Dakwaan jaksa penuntut umum Nopri, terkait dugaan penyerobotan lahan yang di klaim milik ahli waris Ali Sugiarto dan dakwaan dugaan pemalsuan surat tidak sengketa yang dimohonkan terdakwa. Sahnya surat telah di tandatangani Lurah dan RT/RW, atas tanah seluas 670 m2 berikut bangunan gudang, berlokasi di Jalan Bandengan Utara no 52.A5, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Terkait masalah pembuatan surat tidak sengketa yang di tandtangani Lurah Suranta dan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta yang ditandatangani Wakil Gubernur, tentang pengosongan lahan yang ditempati terdakwa.

Majelis hakim meminta pendapat dan keterangan ahli. Hakim Tumpanuli Marbun menanyakan, apakah terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait suatu administrasi dan tentang keputusan pejabat negara. Apakah setelah keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap (Incraah) sudah selesai semua perkara.

Menurut ahli, apabila ada keputusan pejabat negara maka sengketa secara administrasi sudah selesai namun, untuk mengeksekusi suatu objek administrasi tersebut harus dikembalikan ke pejabat bersangkutan yakni Pengadilan, katanya.

Siapakah yang bertanggung jawab terhadap administrasi negara yang dibatalkan pejabat itu sendiri.

Ahli menerangkan, yang bertanggung jawab terhadap administrasi negara adalah pejabat negara itu sendiri, tapi jika subjeknya merupakan pidana maka yang bertanggung jawab adalah yang membuat administrasi itu dan yang menandatangani.

Sementara hakim Tiares Sirait mempertanyakan, terhadap keputusan pejabat negara yang sudah diputuskan PTUN untuk membatalkan keputusan negara tersebut.

Apakah bisa lagi kembali di munculkan suatu sengketa terhadap objek tersebut, ujarnya. “Sengketa bisa saja terjadi dan Pidana bisa jalan karena harus di pertanggungjawabkan seseorang yang bersangkutan”, jawab Ahli 16/068.

Sehubungan terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta untuk pengosongan lahan, apakah Ingub dapat digunakan untuk mengosongkan suatu lahan, tanya jaksa ke ahli.
Karena Ingub merupakan produk pejabat dan merupakan kewenangan pejabat sehingga bisa dibenarkan untuk pengosongan lahan sepanjang lokasi yang dimohonkan benar dan jelas pemiliknya. Sebab pejabat yang melakukan pengosongan merupakan pelayanan masyarakat yang penting alasan Ingub itu untuk apa. Atas nama Perangkat Daerah dalam rangka penertiban dan pelayanan masyarakat tidak masalah, kata ahli.

Sementara penasihat hukum terdakwa Yayat SH, menanyakan, apakah Ingub dapat jadi sengketa di PTUN. Apakah Ingubnya yang di persengketakan atau objeknya yang menjadi sengketa. “yang saya tau yang di sengketakan adalah Ingubnya bukan objeknya.

Selain itu, apakah Ingub dapat dibenarkan ditandatangani Wakil Gubernur. Menurut pendapat ahli, Ingub adalah kerangka jabatan yang harus ditandatangi Gubernur. Namun kalau ada mandat atau delegasi Gibernur baru dapat dibenarkan. Wakil tidak dibenarkan menandatangani Ingub apabila tidak ada delegasi dari Gubernur”, ucapnya.

Ditambahkan, untuk memberikan pendapat tentang sah tidak nya surat keterangan PM 1 dan Surat Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara yang di keluarkan Lurah Penjaringan Suranta, tetapi nomor registernya tidak tercatat dibuku register Kelurahan.

Sementara Lurah tidak menjabat lagi mencabut surat yang ditanda tangani setelah terbit Seryifikat Hak Guna Bangunan lebih dari 5 tahun. Berdasarkan hasil sidang menurut pendapat ahli surat yang diterbitkan itu adalah sah”, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.