banner 728x250

SIDANG PERDANA FIRST TRAVEL, TANPA DIDAMPINGI PENGACARA

judul gambar
Para terdakwa Jajaran bos (First Travel), PT First Anugerah Karya Wisata (dari kiri kekanan) Direktur Utama, Andika Surachman dan istrinya selaku Direktur First Travel, Annisa Hasibuan serta Direktur Keuangan, Siti Nuraidah Hasibuan (Kiki) saat mengikuti Sidang Perdana mereka yang digelar di PN Depok pada, Senin (19/2)

KOTA DEPOK, MEDIATRANSPARANCY.COM  – Sidang perdana kasus penipuan biro perjalanan haji dan Umroh, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Dengan terdakwa, Direktur Utama,  Andika Surachman Siregar Bos kecil yang membesar ini serta istrinya selaku Direktur First Travel, Annisa Hasibuan dan Direktur Keuangan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di hujat dengan hinaan dari para korban, sidang perdana tersebut di gelar Pengadilan Negeri Kota Depok pada, senin (19/2/2018) pagi.

Dalam semangat yang membara dan penuh harapan keadilan di sidang PERTAMA ini, para korban calon jemaah umroh bersatu dari berbagai wilayah termasuk Kota Bekasi hingga Kalimantan Timur dengan membentangkan berbagai spanduk. Dalam persidangan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soebandi,  SH,MH yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan pengawalan puluhan anggota kepolisian dan berjalan kondusif.

judul gambar

Dalam sidang tersebut, jaksa memaparkan bahwa ada 63.310 orang calon jemaah yang jadi korban PT First Anugerah Karya Wisata dengan total kerugian telah mencapai Rp. 905,3 miliar. Jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya mendakwa ketiganya dengan pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang (TPPU).

Diduga masih banyak calon jamaah umroh yang belum terjawab nasibnya dengan harapan keadilan menemaninya. Para korban tetap berharap dapat berangkat ke tanah suci dengan damai dan berkah atau uang mereka dikembalikan dengan segera dengan campur tangan pemerintah. 

Terpantau mediatransparancy.com, sejak ditinggalkan oleh Kepala Divisi Legal First Travel, Deski menyusul berturut-turut kuasa hukum yang mendampingi bos First Travel untuk melakukan pembelaan seperti Eggi Sudjana serta advokat yang bernama Purnomo akhirnya hengkang pula. Majelis Hakim sempat menawarkan kepada para terdakwa Pengacara Negara yang tanpa bayaran.

Sidang lanjutan akan kembali di gelar di tempat yang sama pada Senin depan, 26 Februari 2018. Tampak, semangat dari para korban masih membara sampai titik darah penghabisan demi memperjuangkan hak mereka yang telah ditipu PT First Anugerah Karya Wisata.

 

Reporter : MB. Nugroho
Editor : Ach Zark
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.