banner 728x250

Sidang Praperadilan Pemuda Pancasila:Diungkap Ada Pelemparan Gas Air Mata Dan Penangkapan

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Praperadilan yang diajukan ini telah menguji apakah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan KUHP dan Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019, sementara penangkapan dilakukan dirumah tanpa adanya surat yang ditunjukan, dan ketika dilakukan proses penangkapannya tentu sangat berdampak sosial bagi psikologi istri serta anak-anak anggota Pemuda Pancasila (PP).

Hal ini disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Aries Budiman usai mengikuti jalannya persidangan. Seperti diketahui, bahwa sidang praperadilan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) sebagai Pemohon telah menarik perhatian dengan Polres Metro Bekasi Kota (Termohon) yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Bekasi, Jalan Pramuka Nomor 81, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Selasa (16/06/2020) pagi.

judul gambar

Suasana persidangan tampak sengit, hakim dan pengacara PP saling berbalas pertanyaan. Hal ini dikarenakan pihak PP merasa dirugikan dengan keterangan kuasa termohon dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Sementara itu, ketika digelarnya jumpa pers di kantor Sekretariat MPC Pemuda Pancasila, Herwanto SH, MH, selaku tim kuasa hukum Pemuda Pancasila (PP) mengatakan terkait jawaban kuasa termohon yang tidak sesuai fakta dilapangan.

“Bahwa adanya anggota PP melakukan pelemparan gas air mata, selain itu penangkapan anggota PP di Tempat Kejadian Perkara (TKP), padahal penangkapan tersebut dilakukan dirumah anggota dan diduga tidak membawa atau menunjukan surat tugas serta surat untuk tindakan penangkapan yang dilakukan. Karena setiap tindakan penegak hukum harus ada surat, kecuali tertangkap tangan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman saat diminta tanggapannya mengenai praperadilan yang sudah berlangsung aja. Selain itu, ia mengatakan bahwa itu bukan hal yang luar biasa, dan ia akan hadapi pengajuan Pra Pid nya.

“Disaat dalam tahap pemberkasan, dan perlu saya sampaikan bahwa pihak Pimpinan PP mengajukan kepada pihak Kepolisian untuk dapat membantu difasilitasi musyawarah dengan pihak PSHT, makanya sangat disayangkan langkah Pra Peradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pihak PP, yang menurut saya bertentangan dengan permintaan Pimpinan pihak PP sendiri yang meminta bantuan difasilitasi untuk musyawarah,” kata Arman via (WhatsApp) pesan singkatnya.

Dalam pemaparannya Arman juga menjelaskan bahwa langkah antisipasi dari Pihak Reskrim agar tidak terulang (aksi bentrokan serupa) yaitu;

A. Mengajak para pihak untuk lebih sadar diri dan menahan diri, jangan berbuat (melakukan tindakan) yang melanggar hukum dan norma sosial.
B. Meredam aksi balas dendam dan mengecam tindakan provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
C. Menghimbau kedua belah pihak agar jangan mudah terprovokasi, termasuk juga untuk seluruh ormas yang ada di Bekasi Kota, serta
D. Penegakan hukum tetap berjalan untuk (menimbulkan) efek jera.

(zark)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.