banner 728x250

Sigap Tanggap Kapolsek Sekincau Tangkap Pelaku Tipu gelap

judul gambar

LAMPUNG UTARA, MEDIA TRANSPARANCY – Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan pelaku tipu gelap atas nama Musa Bin Muslim (34) warga Dusun Kalahang, Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa (09/06/2020).

Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Sekincau AKP Sukimanto S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Lambar AKBP Racmat Tri Haryadi, S.IK., MH., menurut AKP Sukimanto penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat laporan Polisi,” DASAR : LP/ B – 208 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPK SEK SEKINCAU, tanggal 07 Juni 2020 oleh korban atas nama Muhamad Mahdi Bin Santa Wijaya (18) warga Sinar Waya Pekon Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan surat laporan polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekincau pada senin (8/6) kemarin sekitar pukul 13 : 00 WIB malakukan penangkapan terhadap tersangka, Ungkap AKP Sukimanto

judul gambar

Dari hasil laporan korban, tindakan tipu gelap yang di lakukan tersangka berawal pada saat tersangka berada di rumah kediamannya, tepatnya pada hari Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 08 : 00 WIB korban berada di rumah kediamannya, kemudian korban di ajak oleh tersangka pergi ke Gunung Sari Semong untuk mengambil uang di Bank.

Selanjutnya pelaku bersama korban pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban. Terlapor mengendarai motor sedangkan korban dibonceng. Sekitar pukul 09.00 WIB korban dan tersangka sampai di Talang Suyat Pekon Bandar Agung dan mampir di warung untuk minum kopi. Setelah selesai minum kopi, korban dan terlapor melanjutkan perjalanan, sesampainya di umbul waluh Pekon Bandar Agung terlapor mengajak korban untuk mampir di rumah rekannya yang bernama Adi. Pada saat mampir ternyata Adi tidak berada dirumahnya, kemudian korban dan terlapor minum kopi lagi dirumah Adi ditemani oleh orang tua Adi, dan sekitar pukul 10.00 WIB terlapor mengatakan kepada korban bahwa akan pergi ke warung untuk membeli bensin, kemudian terlapor pergi mengendarai motor milik korban sedangkan korban tetap berada di rumah Adi. Korban menunggu terlapor sampai sekitsr pukul 17.00 WIB, namun terlapor tidak kembali Kemudian korban pulang ke rumahnya di Pekon Rowo Rejo berjalan kaki. Sampai saat ini Motor milik korban yang dibawa oleh terlapor tidak kembali sehingga korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol: B 6781 ETG Noka: MH1JBC216AK528891 Nosin: JBC2E1516782 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Akibat peristiwa tersebut korban melapor ke Polisi, papar Kapolsek

Kapolsek juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekincau bahwa pada senin (8/6) sekitar pukul 13 :00 WIB tersangka berada di atas nama Musa Bin Muslim berada di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekincau polres lampung barat dipimpin Panit II Reskrim Bripka Mayroni Eka Pribadi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, pada saat itu dengan cepat Unit Reskrim melakukan penyergapan dan alhasil pelaku dapat di tangkap.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolsek Sekincau, Polres Lambar.” Pungkas AKP Sukimanto

Penulis : Sis

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.