CALANG, TRANSPARANSI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang, Kanwil Ditjenpas Aceh, Suparman melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru Tahun 2023, Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam kegiatan audiensi tersebut, Kalapas Suparman didampingi oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Farhan Arhami serta Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Nagan Raya Bohera Laurensius Pardede.
Audiensi ini dilaksanakan guna untuk membangun koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam rangka implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Suparman menyampaikan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP terbaru merupakan langkah progresif dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemberdayaan pelaku tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, baik dari kejaksaan, balai pemasyarakatan, maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, audiensi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan menyiapkan mekanisme pelaksanaannya di wilayah Aceh Jaya,” pungkas Suparman dalam kesempatannya.
Sementara itu, Kabapas Nagan Raya menegaskan kesiapan Balai Pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kesepahaman dan komitmen bersama antara Lapas Calang, Kejari Aceh Jaya, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung implementasi KUHP Tahun 2023, khususnya terkait pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.















