SIMEULUE, TRANSPARANSI – Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-05 tanggal 6 Januari 2026 yang diteruskan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh.
Kalapas Kelas III Sinabang, Kanwil Ditjenpas Aceh, Nazaryadi memerintahkan Kepala Urusan Tata Usaha, Operator Barang Milik Negara dan Staf Keamanan dan Ketertiban untuk melaksanakan pengecekan serta pendataan senjata api dinas pada jum’at, 9 Januari 2026 sekira pukul : 10.00 WIB di Mapolres Simeulue.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi, pengawasan dan pengendalian kepemilikan senjata api dinas di lingkungan Lapas kelas III Sinabang, Verifikasi mencakup jenis senjata, nomor seri, kondisi fisik serta kesesuaian dokumen dengan data yang ada pada kepolisian.
Hasil pengecekan menunjukkan seluruh senjata api dinas lengkap secara administrasi, dalam kondisi baik dan tercatat sesuai database Polres Simeulue dengan tidak ditentukan ketidaksesuaian apapun.
Pelaksanaan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan dukungan penuh dari Polres Simeulue, Semua hasil didokumentasikan untuk nantinya melaporkan ke Kanwil Ditjenpas Aceh sesuai ketentuan.
Kami berkomitmen menjaga standar keamanan dan kepatuhan regulasi nasional, Pelaksanan pengecekan, Pendataan senjata api dinas Lapas Kelas III Sinabang sebagai tindak lanjut surat Dirjenpas tanggal 6 Januari 2026 berjalan lancar berkat dukungan semua pihak, khususnya Polres Simeulue.
Kami siap menerima petunjuk dan arahan lenih lanjut dari pimpinan untuk meningkatkan pengelolan aset dinas, pungkas Kalapas Kelas III Sinabang Kanwil Ditjenpas Aceh, Nazaryadi.















