JAKARTA, mediatransparancy.com – Tugas Kepolisian di saat merebaknya wabah penyakit virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) tentunya memang telah bertambah. Hal ini sesuai amanat pesan Kapolda Metro Jaya karena ikut serta dalam membantu pemerintah dalam menangani Covid-19. Jadi dimasa pandemi tugas polisi melebihi panggilan tugasnya, jadi bukan hanya mengurusi Kamtibmas semata.
KLiK - LIKE - ShaRe & SUBCRIBE Video ;
Demikian juga yang diterapkan kepada seluruh jajaran personil Kepolisian Sektor oleh Kompol Rensa S. Aktadivia, SH, SIK, MH selaku Kapolsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur dengan didampingi Kanit Intel Iptu Ujang Rusmana dan Kanit Reskrim AKP Budi Resti ketika disambangi Forum Wartawan Jakarta (FWJ) diruang kerjanya pada, Selasa (23/02/2021) sore.
“Melalui sinergitas 3 pilar, kami laksanakan giat operasi yustisi tentang penerapan protokol kesehatan di masyarakat dalam rangka upaya memutus ‘mata rantai’ penyebaran wabah Covid-19,” tuturnya.
Terkait wilayah kategori zona merah, Rensa juga memaparkan ketentuan zona merah dari Kemendagri bahwa 1 RT dengan 10 orang terpapar; termasuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) serta selalu mewaspadai Orang Tanpa Gejala (OTG). Namun untuk di wilayah Duren Sawit masuk zona kuning dan hijau,” ungkapnya.
Personil Polsek Duren Sawit (Dursa) juga melakukan pengawalan secara ketat saat pendistribusian vaksin dengan membuat sistem atau prosedur melalui kerjasama dengan pihak Puskesmas ketika nantinya dalam pelaksanaan dilakukannya vaksinasi.
Selain itu, terkait kerawanan di wilayah hukumnya yang juga menjadi prioritas perhatian jajarannya adalah dengan kasus tindak pidana Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) yang cukup tinggi diawal dirinya masuk memegang kendali sebagai Kapolsek.(*/dok-FWJ/Zark)