banner 728x250

Skandal Bansos Sihotang: LSM-GRACIA Desak Kejari Samosir Bongkar Dugaan Kejahatan Kemanusiaan Senilai Rp1,5 Miliar

Ket Gambar: Gambar ini menunjukkan momen Bupati Samosir, Vandiko Gultom, secara simbolis menyerahkan bantuan kepada korban bencana banjir bandang di Eks Kenegerian Sihotang dalam bentuk uang senilai Rp5.000.000,- per Kepala Keluarga (KK) yang berlangsung di Wisma Sigodang Ulu Sihotang, Samosir.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi korban bencana banjir bandang di Eks Kenegerian Sihotang. Kasus yang melibatkan anggaran sebesar Rp1,5 Miliar ini disebut bukan sekadar korupsi biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan.

Kronologi Pengalihan Bantuan

judul gambar

Kasus ini bermula dari alokasi dana bantuan yang ditujukan bagi 303 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak bencana banjir bandang di Samosir. Berdasarkan bukti dokumentasi, bantuan tersebut awalnya direncanakan dalam bentuk tunai senilai Rp 5.000.000 per KK untuk penguatan ekonomi korban.

Namun, dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut diduga dialihkan secara paksa dari bentuk tunai menjadi bentuk barang melalui unit usaha BUMDesma Marsada Tahi.

Kepada MediaTransparancy.com, Sekjen LSM-GRACIA, Hisar Sihotang menyatakan, bahwa pengalihan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk meraup keuntungan pribadi melalui skema penggelembungan harga (mark-up).

Ket Gambar: Proses distribusi bantuan dalam bentuk fisik kepada warga Berbeda dengan papan pengumuman yang menyebutkan nilai nominal uang, gambar ini menunjukkan bantuan yang diberikan berupa barang (karung).

Temuan Kejanggalan dan Indikasi Korupsi

LSM-GRACIA menyoroti beberapa poin krusial yang menguatkan adanya praktik koruptif:

  1. Kejanggalan BUMDesma: Unit BUMDesma Marsada Tahi baru diresmikan pada 31 Juli 2024, sebuah tanggal yang dinilai sangat mencurigakan karena bertepatan dengan masuknya anggaran bansos.
  2. Modus Operandi: Pengalihan menjadi barang dianggap sebagai modus untuk menciptakan celah keuntungan sepihak.
  3. Ketimpangan Barang Bukti: Meskipun Mantan Kadis Sosial PMD (inisial FAK) telah ditetapkan sebagai tersangka, pengembalian barang bukti senilai Rp22,5 Juta dinilai masih sangat jauh dari total dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
  4. Kurangnya Transparansi: LSM-GRACIA mendesak pemeriksaan terhadap Direktur Utama BUMDesma, Perawati Sitanggang, serta pihak-pihak yang memfasilitasi penunjukan langsung pengadaan barang tanpa melalui prosedur tender yang sah.

Komitmen Pengawalan Kasus

LSM-GRACIA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak warga Kenegerian Sihotang terpenuhi dan keadilan ditegakkan secara utuh.

“Kami tidak akan membiarkan hak rakyat kecil yang sedang tertimpa bencana dirampas oleh praktik koruptif,” tegas Hisar Sihotang.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *