banner 728x250

SMAN 2 Dolok Sanggul Jual Seragam Olah Raga Kepada Siswa Diatas Harga Pasar, Gubsu Minta Evaluasi

judul gambar

HUMBAHAS, mediatransparancy.com – Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara diduga menjual seragam olah raga kepada siswa siswi dengan harga sekitar Rp 220.000 per stel.

Data yang diperoleh Media Transparancy dari beberapa orang tua murid menyampaikan keberatan terkait harga seragam olah raga tersebut.

judul gambar

“Dalam kondisi perekonomian seperti sekarang ini, buat kami uang Rp 220.000 sangat besar pak,” kata salah seorang orang tua murid kelas 11 yang meminta identitas dirinya dan anaknya dirahasiakan.

Orang tua murid lainnya berujar, bahwa pihak SMAN 2 Dolok Sanggul tidak memahami situasi dan kondisi perekonomian orang tua muridnya.

“Mereka bahkan mencari keuntungan diatas penderitaan orang tua muridnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Dolok Sanggul yang dikonfirmasi mengakui adanya “penjualan” seragam olah raga tersebut.

“Sebenarnya bukan berniat menjual, apalagi mencari untung dari penjualan seragam tersebut, hanya menfasilitasi,” katanya.

Dikatakannya, karena proses pembelajaran tatap muka dimulai kembali setelah Pandemi Covid-19, pihaknya mencoba menfasilitasi pembelian seragam olah raga murid.

“Kita hanya membantu mempermudah saja,” sebutnya.

Menanggapi maraknya penjualan seragam sekolah yang dilakukan pihak sekolah kepada murid, Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (DERAS) mengungkapkan ketidakheranannya.

“Maraknya penjualan seragam sekolah yang dilakukan pihak sekolah kepada murid akibat kurangnya pemahaman pihak sekolah terhadap berbagai aturan menyangkut dunia pendidikan.

“Pemahaman aturan pihak sekolah kurang, sehingga pungli, KKN menjadi subur,” ungkapnya.

Dikatakannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dijelaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Hal itu tertuang pada Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Untuk meminimlisir terjadinya kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan, pihaknya akan melaporkan beberapa pihak sekolah ke Inspektorat Sumut maupun kepada Gubernur Sumut.

“Pekan depan, pihak sekolah yang menjual dan mencari keuntungan dari penjualan seragam olah raga kepada murid akan kita laporkan ke Inspektorat maupun Gubsu. Agar mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sebagai catatan mediatransparancy.com, jumlah siswa SMAN 2 Dolok Sanggul sebanyak 532 siswa. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.