banner 728x250

Spesialis Pencuri Aki Mobil Diringkus Polisi

judul gambar

LAMPUNG UTARA | MEDIA TRANSPARANCY – Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal dibantu warga berhasil meringkus AW (37) warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), AW merupakan salah – seorang anggota komplotan pencuri spesialis aki mobil yang terparkir di tepi jalan. Kamis (6/2/2020).

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : No : LP / 114 / B / II / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Mursali (44) warga jalan Punai Kelurahan Kotagapura tanggal 04 februari 2020.

judul gambar

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. membenarkan adanya seorang pelaku sepesialis pencuri aki kendaraan yang ditangkap oleh anggota Tekab 308 dibantu warga saat sedang melakukan aksinya di dalam  rumah kosan warga.

“Aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban, kemudian bersama warga pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti aki hasil.curian dan sepeda motor yang dipergunakanya,” kata Hendrik, Kamis (6/2/2020).

Kasat Reskrim juga menjelaskan, untuk modus yang dilkukan tersangka, yakni masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar dan mengambil dua buah aki, saat melakukan akisnya pelaku dipergoki korban, lalu ditriakin maling oleh korban, hingga akhirnya dapat ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara sebelumnya pelaku juga mengakui telah mencuri aki dan Ban Serep mobil di sejumlah lokasi daerah Kotabumi sesuai Tindak Pidana Curat, Dasar Laporan Polisi nomor : LP/ 121/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor an. Rudi Fadli, Laporan Polisi nomor : LP/ 122/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor an. Fuji Purwanto, Laporan Polisi nomor : LP/ 123/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor an. Iwan Kurniawan dan Laporan Polisi nomor : LP/ 124/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor Tumari.

“Pelaku melakukan aksi pencurian aki kendaran dengan cara berkeliling untuk mencari calon korbannya dan sejumlah aki yang sebelumnya ia dapat, di jual kepada salah seorang pekerja bengkel daerah Kecamatan Abung Selatan seharga 250 ribu per satu buah aki,” terang  AKP Hendri.

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Penulis : Sis

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.