TANJABBAR, MediaTransparancy.com – Peredaran Judi Meja Ikan-Ikan di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), semakin hari semakin memprihatinkan. Bagaimana tidak, keberadaan Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar hingga saat ini semakin masif dan sudah menyasar pelajar hingga anak-anak.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, hasil fulus yang diperoleh dari bisnis Judi Meja Ikan-Ikan memang luar biasa menggiurkan, sehingga sangat digeluti oleh para pemilik uang.
Ironisnya, untuk kalangan masyarakat, Judi Meja Ikan- Ikan ini merupakan bisnis haram yang merugikan dan menyengsarakan rakyat.
Wilmar, salah seorang warga Tanjabbar kepada MediaTransparancy.com mengatakan, hingga saat ini keberadaan Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar sangat meresahkan masyarakat.
“Tidak ada judi yang membuat orang senang, yang ada stress. Begitu juga dengan Judi Meja Ikan-Ikan, bikin masyarakat semakin hancur,” ujarnya.
Disebutkannya, dengan adanya Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar, jumlah kriminalitas semakin bertambah.
“Dengan adanya Judi Meja Ikan-Ikan ini, masyarakat Tanjabbar semakin malas, tingkat kriminalitas semakin tinggi. Mereka berfikir ada jalan yang sangat cepat mencari uang, padahal mereka hanya dibodoh-bodohin saja. Hanya bandar yang kaya karena judi, sedangkan masyarakat akan jatuh miskin,” katanya.
Menanggapi maraknya Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com mengatakan, bahwa bisnis haram tersebut dilindungi aparat.
“Negara ini memiliki aparat kepolisian yang ditugasi untuk menumpas dan memberangus semua bentuk perjudian, apapun itu, tanpa terkecuali. Jadi, jika ada Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar, artinya meraka para bandar judinya dilindungi aparat Polres Tanjabbar,” katanya.
Hisar mengatakan, jika Polres Tanjabbar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku, judi tersebut tidak ada.
“Logikanya begini. Pertama, kalau Polres Tanjabbar menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Judi Meja Ikan-Ikan tersebut pasti ditumpas. Tapi buktinya masih ada. Berarti Polres Tanjabbar tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Kedua, kalau Polres Tanjabbar tidak menerima setoran dari bandar, judi itu sudah ditumpas. Kenapa tidak ditumpas, karena mereka sudah disuap,” sebutnya.
Atas permasalahan tersebut, kata Hisar, pihaknya mendesak agar Kapolda Jambi untuk melakukan langkah tegas terhadap maraknya Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar.
“Masyarakat Tanjabbar sudah tidak lagi percaya kepada Polres Tanjabbar untuk memberangus Judi Meja Ikan-Ikan tetsebut sehingga masyarakat berharap agar Kapolda Jambi turun tangan untuk membasmi para bandar judi itu hingga tuntas,” terangnya.
Sementara itu, SPKT Polres Tanjabbar yang dikonfirmasi hanya memberikan jawaban seremonial.
“Terima kasih telah menghubungi SPKT Polres Tanjab Barat. Laporan anda akan segera kami tindaklanjuti,” jawabnya.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, praktik perjudian Meja Ikan-Ikan tersebut beroperasi di simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selain itu, juga ada di jalan arah Desa Rawa Kempas, di dekat Kandang Ayam, arah ke Kim A sebelah dari lintas.
Penulis: Redaksi















