Jakarta,mediatransparancy.com –Meskipun tengah menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Advokat senior Prof.Otto Cornelis Kaligis, atau yang akrab di panggil OC Kaligis,Kembali menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR-RI.
Dalam surat terbuka tertanggal 14 Oktober 2020, OC Kaligis mengungkap terkait Hari Sumpah Pemuda yang di peringati setiap 28 Oktober, Selain semangat Sumpah Pemuda yang menjadi tonggak sejarah bersatunya NKRI, ia juga mengungkap persoalan terkait hukum di Indonesia.
Advokat senior tersebut juga mengutarakan pandangan terkait Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang menuai pro dan kontra saat ini.
Berikut isi surat terbuka Prof.Otto Cornelis Kaligis, yang diterima oleh redaksi mediatransparancy.com sabtu 17/10/2020.
Sukamiskin, 14-10-2020.
Kepada Yth
Bapak Presiden Pak Joko Widodo, Para Ketua dan Wakil Ketua DPR-RI.
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, kini berdomicilie Hukum Sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, menyampaikan sedikit pandangan saya mengenai Demokrasi Indonesia yang kebablasan..
NKRI adalah Negara Hukum?
1. Sebentar lagi tanggal 28 Oktober bangsa Insonesia akan memperingati Hari Sumpah Pemuda yang diproklamirkan oleh para pemuda lintas agama di rumah seorang Tionghoa bernama Sie Kok Liong, beralamatkan di jalan Kramat Raya Nomor 106.
Rumah itu yang sekarang menjadi gedung bersejarah yang dilindungi Pemerintah masih tegak berdiri di alamat tersebut. Riwayat Sumpah Pemuda tersebut pertama Kali lahir pada Kongres Pemuda bertempat di Gedung Pemuda Katolik, dihadiri oleh para Pemuda lintas agama, terdiri dari para Pemuda Jong Batavia, Jong Soematra, Batak, Islamitiestens, Sekar Rukun dan kelompok Pemuda lainnya. Sumpah tersebut seperti yang kita ketahui terdiri dari tiga bahagian yaitu Satu Tanah Air, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Sumpah ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan citra berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beraneka ragam tetapi satu. Dikenal sebagai azas Bhinneka Tunggal Ika. Sayangnya satu bangsa sekarang telah mulai retak disebabkan adanya sekelompok provokator yang menghendaki jihad, Revolusi dan ganti Presiden.
Suatu perbuatan pidana yang diatur dalam Buku dua Kitab Undang Undang Hukum Pidana Bab 1. mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, Bab 2. Kejahatan-kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sayangnya sampai sekarang Polisi masih tidak berdaya menagkap mereka.Jika dibiarkan bisa jadi rakyat yang termakan oleh provokasi mereka, benar-benar melakukan tindakan makar terhadap pemerintahan yang sah.
Semua itu dilakukan oleh para provokator dibawah bendera kebebasan menyatakan pendapat yang katanya diatur Undang-undang dan berdasarkan azas Hak Asasi Manusia (HAM). Satu pendapat yang pasti keliru dan melawan Undang undang.
2. Perjuangan dan semangat para pemuda berlanjut melalui perjuangan Bung Karno. Di penjara Banceui ketika Bung Karno menjadi tahanan politik. Di atas toilet beralaskan berapa kantong karton bekas, dengan modal tinta dan kertas dari ibu Inggit, isteri Bung Karno, lahir tulisan/pledooi bersejarah berjudul “Indonesia Menggugat” yang intinya adalah penindakan penjajah Belanda terhadap para petani atau kaum miskin pribumi melalui “Kerja Paksa Kaum Buruh Tani, terkadang tanpa gaji atau gaji yang sangat minim, untuk merampok kekayaan Indonesia. Kaum tani itu dipekerjakan di perkebunan-perkebunan milik Belanda.
Selama penjajahan Belanda selama kurang lebih 350 tahun, Belanda menjadi kaya raya, Dari hasil perampokan mengeksploiter buruh-buruh Indonesia dengan gaji yang sangat minim. Bahkan upah para petani sering tidak dibayar oleh Belanda. Bung Karno menggambarkan Belanda sebagai kaum imperialis dan kapitalis yang harus dilawan oleh rakyat.
3. Pidato perlawanan Bung Karno di Djokja dalam kedudukannya sebagai Pendiri Partai Nasional Indonesia, untuk merdeka melawan Belanda, menyebabkan Polisi Reserse Belanda akhirnya menangkap Bung Karno dan membawanya kepenjara Banceuy Bandung pada tahun 1927. Bung Karno ditahan sebelum diadili, akhirnya melalui pembelaan bersejarah “ Indonesia Menggugat” Bung Karno divonis 4 tahun, 8 bulan di penjara Banceuy dan satu tahun di penjara Sukamiskin mulai tanggal 9-12-1930 sampai dengan 31-12-1931 (tidak 4 tahun, mungkin dapat remisi?).
Pengalaman Bung Karno diadili Belanda,menyebabkan Bung Karno mengerti apa Artinya Hukum. Dari buku “Dibawah Bendera Revolusi” terdapat uraian fakta pengalaman Bung Karno di Penjara Sukamiskin. Kepala digunduli, harus bepakaian napi berwarna biru, kerja keras di Percetakan Sukamiskin sampai larut malam, waktu mandi hanya 6 menit. Semuanya sesuai perintah yang berlaku di Lapas.
4. Kalimat Bung Karno mengenai Sukamiskin.: ”Tak lebih dari seorang hukuman, seorang manusia yang mesti menyembah larangan dan suruhan, seorang manusia yang mesti melupakan kemanusiaannya. “Segalanya dikerjain dengan suruhan Komando. ”Tempat kemerdekaan mesti dihilangkan.”
Selanjutnya Bung Karno dengan mengutip pendapat Friedrich Nietsche (15-10-1844 sd. 25-8-1900) seorang cendikiawan, Filsuf Jerman: “Orang Hukuman adalah seorang yang tak punya kemauan sendiri, diibaratkan seperti Bintang ternak.”
5. Atas semua hasil perjuangan Bung Karno dan Kawan-kawan, Mereka para Pendiri NKRI mendasarkan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum berdasarkan Pancasila. Azas persamaan di depan Hukum berlaku bagi semua warga Negara tanpa tebang pilih. Sebagai Negara Hukum tiap warga negara berhak berpartisipasi untuk penegakkan Hukum. Indonesia bukan negara Agama, seperti yang dikehendaki sekelompok orang melalui Piagam Jakarta.
6. Sebagai Negara Hukum penegakkan dan perjuangan mencari keadilan bukan semata monopoli yang dimiliki Polisi, Jaksa, Hakim dan Menteri Hukum dan HAM. Bahkan dalam acara “Wanted” yang tempo dulu biasa ditayangkan Kejaksaan melalau siaran TV, masyarakat diajak berpartisipasi membongkar kejahatan.
Laporan Masyarakat atas dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana yang dilakukan olehnya ditindak lanjuti oleh kepolisian. Termasuk Laporan Masyarakat atas korupsi Jiwasraya yang sebahagian direksinya telah divonis dengan vonis “hukuman Seumur Hidup”. DPR-RI pun tak ketinggalan menindak lanjuti Laporan Masyarakat melalui Panitia Angket DPR-RI.
7. Bahkan Dasar Hukum Laporan Masyarakat dibahas dan diberikan landasan Hukum untuk mengjustifikasi Legal Standing Laporan Masyarakat.
Legal Standing (Juridische status). Pasal 51 ayat 1 Undang Undang nomor 24/2003. Jo. Peraturan Pemerintah Pangganti Undang undang nomor 1/2003: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan. Contoh mengenai Hak Warga Binaan yang dirugikan adalah PP 99/2012.
PP 99/2012 jelas bertentangan dengan azas perlakuan persamaan didepan hukum. Selain bertentangan dengan Tap MPR III/2000 juga bertentang dengan konstitusi.
8. Diskriminasi PP. 99/2002 bertentangan dengan konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 45, dan bertentangan dengan Hak Azasi Manusia. Pasal 28 Konstitusi yang menjamin hak konstitutional warga negara.
9. Pertimbangan/Konsiderans Undang-Undang Nomor 12/1995, Undang-Undang Pemasyarakatan adalah Pancasila dan Konstitusi.
10. Pasal 1 (3) Konstitusi: Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang, pencari keadilan harus mendapat perlakuan yang sama dalam mencari keadilan. Inti pasal ini adalah bahwa setiap orang diberikan Legal Protection (perlindungan Hukum) dan Legal Enforcement (pelaksanaan hukum) yang berlaku sama.
Diskriminasi perlakuan bertentangan dengan konstitusi. Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Sejalan dengan azas yang berlaku di Pasal 5 Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12/1995 norma yang mengatur hak-hak warga binaan diatur dengan jelas didalam pasal 14 Undang-Undang Pemasyarakatan.
11. Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan menurut Tap MPR No.III/2000 : “Pasal 4 ayat (2): Sesuai dengan tata urutan peraturan Perundang-undangan, setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi menurut Tap MPR tersebut PP.99/2012 berada dibawah Undang-Undang Nomor:12/1995. Fakta hukum: PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi dan UU Pemasyarakatan
12. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan:
1. UUD 45.
2. Ketetapan MPR-RI.
3. Undang Undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang.
5. Peraturan Pemerintah.
6. Keputusan Presiden.
7. Peraturan Daerah.
Hal ini sesuai dan sejalan dengan Stufen Theorynya Hans Kelsen “Sistim hukum merupakan sistim anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegang pada norma hukum lebih tinggi, dan kaidah hukum tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
PP. 99/2012 jelas bertentangan dengan konstitusi. Bertentangan dengan norma yang diatur dalam pasal 14 UU Nomor:12/1995 mengenai UU Pemasyarakatan.
13. Sihabudin Bc. IP. SH. MH, Dirjen Pas Menteri Hukum dan Ham, Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan hingga terbitnya PP 99/2012. Sihabudin Dirjen Pas disaat itu, dalam pernyataan tertulisnya tertanggal 16 November 2015 (terlampir) secara tegas menolak dan tidak sependapat dengan PP. 99/2012.
14. Sebagai Negara Hukum, berikut ini sedikit pandangan saya mengenai UU Tenaga Kerja. Di era Presiden Soeharto, Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi Indonesia, melalui DPR membuat UU No:1/1967 mengenai Penanaman Modal Asing.
Hubungan Buruh-Pemimpin perusahaan diatur melalui “Collective Labor Agreement” Tax Holidays selama lima tahun, adalah salah satu syarat kenyamanan yang diberikan kepada para pemodal asing. Hubungan buruh-pengusaha berlangsung kondusif. Berlomba-lomba Indonesia dibanjiri datangnya modal asing. Bahkan banyak Bos-bos asing menikah dengan wanita Indonesia. Salah satunya pengacara saya, yang karena menikah dengan pekerja asing berkebangsaan Jerman yang mengais rezeki di bumi Indonesia, berhasil melahirkan Cinta Laura artis terkenal dan namanya harum di Indonesia.
Saya sebagai Pengacara juga mendapat rezeki dari Penanaman Modal Asing. Saya diretain (disewa) jasa saya oleh banyak Penanaman Modal Asing sebagai Legal counsel mereka. Karena keadaan buruh yang tidak kondisif, sekarang mereka beramai-ramai pindah ke Vietnam, Thailand, dan negara tetangga lainnya yang membuka kesempatan bagi pemodal pemodal asing, dengan kemudahan-kemudahan yang jauh lebih kondisif dari Indonesia.
Mogok buruh di Indonesia adalah momok bagi mereka. Bagaimana tidak? Peti kemas pengusaha yang sebentar lagi akan diekspor, tertahan oleh mogok buruh yang memboikot pengiriman, sehingga karena keterlambatan pengiriman, pengusaha harus bayar denda demurrage, keterlambatan pengangkutan kapal. Mogok buruh adalah senjata anarkis untuk memaksa kemauan buruh. Akibatnya, sekarang banyak pengangguran buruh, karena paberik paberik asing ditutup. Bayangkan kalau kurang lebih 100 pamberi milik asing hengkang. Berapa banyak buruh dan keluarganya yang ditanggung kehidupanya, mesti menganggur tanpa satu senpun penghasilan mereka.
15. Senjata Demo. Setiap Undang-undang yang lahir dari DPR disertai dengan unjuk rasa. Bahkan banyak Pendemo yang sama sekali tidak mengerti Undang-undang yang menjadi sarana untuk mereka menerakkan yel yel anti Undang-undang. Contohnya Revisi UU KPK, UU Tenaga kerja.
Di Harian Merdeka, saya membaca pengawasan polisi sebanyak 7.000 orang untuk mengawal 1.000 orang pendemo. Bayangkan. Kalau ini terjadi sejak permulaan Orde Baru. Pasti triliunan rupiah anggaran yang digunakan pemerintah hanya untuk mengamankan negara ini dari kemungkinan kerusuhan para Pendemo. Setiap kali demo, terjadi pembakaran dan pengrusakan sarana-sarana pemerintah yang digunakan untuk kepentingan rakyat.
Misalnya pengurusakan halte-halte bus, pembakaran Gedung DPRD, Polsek dan lain-lain. Bukankah kalau memang Indonesia Negara Hukum, seharusnya ketidakpuasan terhadap produk Undang-undang diselesaikan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi?
Ada baiknya pemerintah, melihat kebablasan praktek demokrasi Dewasa ini, memikirkan kembali dihidupkannya UU Subversif, seperti Security Act nya Singapura dan Malayasia. Yang dibutuhkan Indonesia adalah Demokrasi Terpimpin seperti yang dicetuskan oleh Bung Karno, dipraktekkan oleh Presiden Soeharto. Demokrasi kebablasan justru membawa kepada keruntuhan NKRI.
Semoga buah pemikiran saya ini dapat merupakan masukan Bagi Bapak Presiden Dan semua pemangku jabatan dalam bidang penegakkan Hukum.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Ketua Dan para Wakil Ketua DPRRI.
Cc. Yth. Bapak KapolRI Jendral Pol. Idham Azis
cc. Semua Medsos yang Peduli penegakkan Hukum.
Cc. Arsip.
(Nur)