banner 728x250
HUKUM  

Tahanan Datang Terlalu Sore, Hakim Pengadilan Jakarta Utara Marah-marah

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com -Para terdakwa yang akan di sidangkan terlalu lama tiba di Pengadilan, Tumpanuli Marbun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), marah marah hingga hampir semua persidangan ditunda.

Kemarahan hakim Tumpanuli Marbun tersebut di lampiaskan dengan membanting berkas perkara yang dipegangnya ke meja sehingga suara dentuman keras terdengar hingga keluar ruang persidangan.

judul gambar

Peristiwa tersebut berawal sidang yang akan digelar oleh Hakim Tumpanuli Marbun, namun terdakwa yang akan disidangkan masih di perjalanan menuju pengadilan negeri jakarta utara (PN Jakut) jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, pada hal sudah jam 17.20 Wib. Karena terdakwa Belum tiba di ruang persidangan Hakim Tumpanauli bilang sama jaksa saya mau pulang ini sudah hampir jam setengah enam belum sidang juga, ” ujar Hakim sembari membantingkan berkas dan buku agenda yang dipegang olehnya ke atas meja sidang.

Sebagaimana pantauan Wartawan mediatransparancy.com dilokasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara 10/03/20. persidangan di pengadilan negeri jakarta utara banyak dikeluhkan sejumlah pihak. Mulai dari kedatangan tahanan dari Rumah tahanan yang terlalu sore sehingga banyak sudang yang ditunda.

Berbagai tudingan yang timbul dari berbagai pihak. Baik kepada Jaksa Penunut Umum dan juga ke Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan memeriksa berkas perkara. “Ada tudingan jaksa tidak profesional karena tidak mampu menghadirkan tahanan tepat waktu saat akan disidangkan.

Sidang pidana sudah dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB, sementara tahanan dari Rutan tiba dipengadilan pukul 15.00 Wib bahkan terkadang sampai pukul 15.30 WIB belum juga datang, Sementara waktu registrasi peralihan pengawalan masih membutuhkan waktu. Sehingga persidangan acapkali digelar setelah pukul 16.00 Wib atau pukul 16.30 WIB sehingga selesai larut malam.

Saat dikonfirmasi wartawan, pengunjung sidang dan Advokad yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Selaku Advokad panggilan sidang saya datang pukul 10:00 Wib Namun hingga pukul 16.00 sidang belum juga di gelar, padahal kerjaan saya bukan hanya ini saja, semua kerjaan jadi terbengkalai,”ujarnya.

Hal senada juga di keluhkan oleh saksi yang dipanggil penuntut umum sebagai saksi. Dipanggil sebagai saksi Jam 10.00 wib namun hingga mau Magrib belum dimulai sidangnya. ” Ini sangat mengganggu kegiatan saya yang lainnya, “ujarnya.

Menyikapi hal itu, sejumlah jaksa yang akan bersidang mengakui persidangan yang hingga malam hari. Namun apa hendak di kata memang kenyataannya demikian. Kami sebagai jaksa juga emang kami sengaja sidang malam malam. Kami juga rugi kalau sidang sampai malam sebab para jaksa juga akan kembali kekantor mengembalikan berkas atau barang bukti persidangan.

” Kami berharap semua pihak harus memahaminya, dan semua lembaga penegak hukum, aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan, harus duduk bersama memecahkan masalah terkait lambatnya persidangan ini, “ujarnya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, menyampaikan, aparat penegak hukum harus saling berkoordinasi dan komunikasi dan segera melakukan evaluasi. Mencari solusi supaya jadwal persidangan perkara pidana yang saat ini terlalu sore dilakukan supaya di percepat. Hal itu otomatis menunjukkan pelayanan yang tidak baik dan merugikan semua pihak. Tidak hanya merugikan para pengunjung sidang, hal tersebut juga merugikan para saksi yang telah meluangkan waktunya karena sidang selesai larut malam.

Hingga berita ini diturunkan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum dapat dimintai keterangan terkait perihal tersebut.

(P. Siantury)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.