MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM– Polres Bungo melalui satreskrim berhasil menangkap satu tersangka pemerkosaan dikawasan Pelayang Kabupaten Bungo. Tersangka berinisial HN ini adalah warga Lubuk Landai, HN di tangkap karena kedapatan telah melakukan pemerkosaan terhadapap Melati yang masih tetangganya.
Kejadian ini bermula ketika korban sedang mandi di aliran sungai Batang Bungo, dan kebetulan dalam waktu yang bersamaan HN sedang melintas dan tanpa sengaja pandanganya tertuju ke sungai dimana korban yang tidak lain adalah tetangganya saat itu sedang mandi, tersangka pun memandangi korbannya dan langsung timbul hasrat untuk memperkosa korban. HN lalu mendekati korban dan langsung memeluk serta menyerat korban ke pinggir sungai sambil memaksa untuk meyetubuhi korban (13/01/2016)
Kasat reskrim Afrito Marbaro, “benar kami telah menangkap satu tersangka yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada Melati dan sudah kami tahan“, ujarnya di Mapolres (13/1/2016. Tersangka di jerat dengan Pasal 285 dan 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun.
Penulis: Aga/Almen















