JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Tempat usaha industri percetakan yakni PT Indo Right Pack (IRP) yang berada di Kawasan Perumahan Villa Kapuk Mas Selatan, RW 07/RW 05, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) terancam ditutup atau ‘angkat kaki’.
Pasalnya, perusahaan itu disinyalir tidak memiliki izin/legalitas usaha karena berada di Zonasi Pemukiman. Selain itu, dampak kegiatan tempat usaha juga menimbulkan kerugian bagi warga yakni suara bising dari mesin yang bekerja 24 jam, sehingga membuat warga tidak nyaman.
“Pabrik disini banyak yang tidak memiliki izin usaha pak. Salah satunya PT IRP, kan lokasinya di zona pemukiman (R4), masa dibikin pabrik,” ungkap warga RW 05, Ayung, kepada mediatransparancy.com, Sabtu (24/8/2019).
Terkait keluhan warga tersebut, petugas pengawasan dari tingkat Provinsi pun telah turun ke lokasi. Hal itu pun diakui oleh Sekretaris Kelurahan Kapuk Muara, Saud Manik, Selasa (10/9/2019).
Menurut Saud, petugas yang datang adalah dari Dinas Satpol PP DKI Jakarta. Kesimpulannya, sambung Saud, pihaknya sedang menunggu RT, RW dengan perusahaan bermediasi dan dibuat tertulis untuk disepakati bersama di pertemuan selanjutnya.
“Kita tunggu saja seperti apa keputusannya, hari Rabu besok itu akan ada pertemuan mereka. Sebelumnya sudah ada pertemuan pada tanggal 22 agustus 2019 kemarin,” tutur Saud.
Dijelaskannya, ada 5 point yang akan disepakati, antara lain kapan perusahaan akan pindah, berapa kompensasi yang akan dibayar perusahaan kepada warga yang terkena dampak dan pengaturan jam kerja perusahaan.
“Perusahaan kan tidak bisa langsung pindah, karena tidak mungkin dipecat anak buahnya yang bekerja disitu, kan ada yang cari makan disitu. Tapi keputusan kita serahkan kepada warga, kalau warga minta sebulan, lewat dari situ baru kita action,” imbuhnya.
Saud menerangkan, usaha industri tidak dibolehkan di daerah pemukiman, karena harus disesuaikan dengan zona. Ada yang namanya zona pemukiman dan zona industri.
Mengenai permintaan PT IRP yang meminta diberikan waktu hingga tahun depan, Ayung menegaskan agar PT IRP dapat pindah secepatnya.
“Ngapain tunggu tahun depan, harus secepatnya,” tegas Ayung. MT1