banner 728x250

Tekab 308 Jajaran Polres Lampung Utara gasak pelaku Narkoba

judul gambar

LAMPUNG UTARA | MEDIA TRANSPARANCY – Kerja keras dan kerja ikhlas Tekab 308 jajaran Polres Lampung Utara untuk memburu para tersangka Narkoba, kembali membuahkan hasil.

Senin (23/3/2020)

judul gambar

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.IK Msi melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery hapri SH.MH., menyampaikan, pada hari minggu 22 Maret 2020 sekira pukul 12.00 WIB Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku penyalah guna narkoba di Jalan umum Dusun Suka Datang Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning kabupaten Lampung Utara.
Ke dua orang tersebut masing masing DSM (33) Warga Dusun Suka Datang, Rt/Rw 001/001 Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara
dan NK (27) warga Dusun I Desa Tanjung Waras, Rt/Rw 001/001 Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara di tangkap Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning

Dari keduanya di dapat Barang Bukti berupa satu buah plastik kecil diduga sabu Bruto ± 0.10gr, satu bungkus bekas rokok surya 16, satu buah korek gas bensol warna merah satu buah kaca pirek
enam buah pipet aqua gelas
Uang tunai Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan pecahan 1 lembar Rp 50.000,- 2 lembar Rp. 20.000,- 1 lembar Rp. 5.000,- satu unit handpone andorid warna hitam.

Masih penyampaian Kompol Ery Hapri, perburuan kepada pelaku narkoba berlanjut, pada pukul 23.15 WIB kembali team kami menangkap satu orang lagi CW (19) Warga Taman Baka Lembak Lebung Kabupaten Prabumulih Sumsel di Pasar Inpres Bukit Kemuning, barang bukti 1 paket Shabu. Saat ini ke tiga tersangka berikut batang bukti telah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara, ujar Kompol Ery Hapri.

Di Tempat yang berbeda Kapolsek Abung Tengah IPTU Eddy Juarsyah mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono SIK.Msi juga menyampaikan, Minggu 22 Maret 2020 pukul 19.40 WIB, team Opsnal Polsek Abung Tengah telah mengamankan 2 orang tersangka narkoba TN (25) bersama AH (26) Keduanya warga Dusun Bening Desa Subik Kec. Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara di rumah kediaman TSK TN dengan Barang Bukti yang ditemukan berupa satu Paket Sabu sabu, satu buah centong plastik, satu buah pirek kaca, satu gulung kertas timah rokok, dua buah Korek Api gas warna merah, satu buah bong, satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah hp merk samsung warna hitam.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut
Ujar IPTU Eddy Juardyah

Sumber : Humas Polres Lampura

Penulis : Sis

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.