banner 728x250

Telah Jadi Tersangka, Terduga Pemalsuan Sertifikat Tanah Dadang Supryatna Belum Ditahan, LSM GRACIA Desak Kapolri Mengusut

judul gambar

JAWA BARAT, MediaTransparancy.com – Terkait dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah miliknya, Baginda Sitanggang telah melaporkan Dadang Supryatna dan kawan-kawan ke Polda Jawa Barat pada tanggal 14 Oktober 2021 silam dengan Nomor : LP /B /829 / X / 2021/ SPKT Polda Jawa Barat.

Adapun pelapor dalam hal ini adalah selaku pemilik tanah dan pemilik sertifikat tanah serta penguasa tanah dan merasa dirugikan atas pemalsuan sertifikat tanah miliknya tersebut.

judul gambar

Diketahui, Dadang Supryatna dkk beralamat, Komplek Wijaya Karya Blok 15 No. 16 RT 007 / RW 011, Kelurahan Desa Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung dilaporkan di SPKT Polda Jabar, dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Waktu kejadian diketahui pada bulan Desember 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, dan tempat kejadian di Kota Bandung Jawa Barat, dan laporan tersebut diterima Polda Jabar, atas nama KA.Siaga SPKT 1, Komisaris Polisi Budi Yundarto.

Sementara, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polda Jabar, sesuai berita acara A-4 pada tanggal 6 Juli 2023, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Wadir selaku Penyidik, Ajun Komisaris Besar Polisi, Indra Hermawan, menetapkan Dadang Supryatna sudah tersangka, namun sampai sekarang proses tersangkanya belum ditahan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk dipidanakan perbuatan atas tuduhan pemalsuan surat sertifikat tanah tersebut.

Baginda Sitanggang, pemilik tanah selaku Pelapor melaporkan Dadang Supryatna dkk atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sehingga dapat diancam dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP serta pasal 266 KUHP.

Diketahui bahwa Baginda Sitanggang memiliki sebidang tanah, untuk tukar guling kandang ayam Modern yang akan dibangun di Nagreg Jalan Pasanggrahan Rt. 001/Rw. 002 Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Baginda Sitanggang memiliki tanah SHM No. 348/Lembang seluas 1400 meter persegi, dan SHGB No. 1048 Sukawama Bandung, kemudian datang terlapor untuk mmengajak tukar tanah tersebut dengan kandang ayam modern yang masih dalam pembangunan berikut tanah milik terlapor, namun ketika korban menanyakan status SHM dan SHGB ke Kantor BPN si korban ketahui sertifikat tanah tersebut sudah dibalik nama kepada terlapor atas nama Dadang Supryatna dan Adi Supriadi tanpa sepengetahuan si korban, sehingga si korban pun langsung menuduh Dadang Supryatna memalsukan sertifikat tanah.

Menurut Baginda Sitanggang, bahwa Notaris Mauluddin Achmad Turyana, dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. C85 HT 03.02. TH 2006 tanggal 1 September 2006, alamat Kantor, Jalan Sawah Kurung Ill/ No. 5 telpoin / fax 0225201795, Bandung, tidak merasa ikut memberikan atau membuat kuasa kepada Dadang Supryatna dkk atas pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

Seharusnya, Notaris Mauluddin Achmad Turyana, ikut melaporkan Dadang Supryatna, karena diduga telah memalsukan kop surat serta pemalsuan tandatangan Notaris, yang dibuat seolah-olah mengetahui atau turut serta ikut kejadian membuat pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

Berdasarkan fakta keadilan dan kejujuran pemilik tanah Baginda Sitanggang dalam sidang gugatan perdata sampai ditingkat Mahkamah Agung (MA) Kasasi di MA masih dirtetapbkan sebagai pemenang dan sudah dieksekusi.

Tetapi Dadang Supryatna mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Oleh Majelis Hakim yang menangani PK pemilik Tanah bisa kalah.

Ini sangat aneh dimana tingkat keadilan dan kejujuran para Hakim yang mulia di Indonesia ini yang sangat disayangkan masyarakat pencari keadilan dan kejujuran, Presiden Prabowo sudah seharusnya mengusut para mafia hukum tersebut.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari Dadang Supryatna. Upaya konfirmasi MediaTransparancy.com, Senin (4/8/2025) belum mendapatkan respon.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *