banner 728x250

Terdakwa Eks Majelis Hakim Pemutus Lepas Korporasi Minyak Goreng Dijatuhi Hukuman Sebelas Tahun Penjara

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya memutus lepas tiga korporasi terkait perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Selain hukuman badan, denda para terdakwa masing-masing Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Efendi SH. Mereka juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam (6) bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi miliaran rupiah.

judul gambar

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efendi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti untuk terdakwa Djuyamto Rp 9,21 miliar subsider 4 tahun penjara, Agam Syarief Baharudin Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara; Ali Muhtarom Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Jika uang pengganti sebesar uang gratifikasi yang diterima itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta para terdakwa.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara.

Dalam amar putusannya majelis menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan para terdakwa perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Telah mencoreng nama baik lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan. Sedangkan yang meringankan para terdakwa telah mengembalikan uang suap, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim ini hanya satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim tersebut.

Penulis: Redaksi/WP

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *