banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Terdakwa Pembunuh Kades Muara Kilis, Divonis Penjara Seumur Hidup

Foto : Suasana Sidang Kedua Terdakwa Pembunuh Kades Muara Kilis di PN Bungo.
judul gambar

Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Terdakwa pembunuhan Kepala Desa (Kades) Muara Kilis Kabupaten tebo, terdakwa Mochamad Alba dan Muchtar Kelana menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Kamis (4/8/2016) , dengan Ketua Majlis Hakim Robert Siahaan SH, MH.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama dua puluh tahun penjara, dan akhirnya setelah melihat fakta persidangan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan kayu balok dan batu, Majlis Hakim memutuskan perkara ini dengan vonis penjara seumur hidup, kedua terdakwa mendengar putusan tersebut memilih upaya hukum banding melalui penasehat hukum M.Amin, Kamis(4/8/2016).

judul gambar

Kepada Mediatransparancy.com Kamis(4/8) M.Amin mengatakan “saya akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dalam perkara klien saya Mochamad Alba dan Muchtar Kelana”, ujarnya dengan nada tegas.

Dalam perkara di Pengadilan Negeri Muara Bungo vonis seumur hidup yang di jatuhkan kepada kedua terdakwa merupakan vonis tertinggi di keluarkan semenjak Pengadilan Negeri Bungo berdiri.

Dengan demikian Pengadilan Negeri Bungo dibawah kepimpinan Reindra Yozar berhasil mendapat kemajuan dalam penyelesaian perkara perdana dengan tegas tanpa keraguan untuk mendapatkan keadilan hukum di Kabupaten Bungo.

Sidangpun dinyatakan tutup dan selesai, kedua terdakwa kembali ke Lapas 2B Muara Bungo.

Penulis : Aga/Almen.M
Editor : Dian Kristina

judul gambar

Responses (2)

  1. Karna saya orang awam tentu menjadi tanda tanya besar…hukum seumur hidup ini tidak pantas untuk kk saya…karna lebih banyak yg sadis dari pembunuhan ini..paling lama 20thn…tuntutan jaksa saja 20thn…kenapa hakim memutuskan jdi seumur hidup.coba nilai lagi apa kah korban itu orang baik2..atau bukan! sehingga terdakwa sampai membunuhnya.kami sekeluarga orang miskin…sedangkan keluarga korban orang kaya…mungkin ini hukum wajar untuk orang miskin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.