banner 728x250

TERDAKWA PENIPU BERKEDOK INVESTASI MEMBANTAH KENAL DENGAN SAKSI

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Terdakwa penipu berkedok Investasi Tan Lie Nty membantah kenal dengan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

“Saya tidak mengenal saksi Nani, Dia tidak pernah memberikan uang kepada saya, yang mulia,” ucap terdakwa Tan Lie Nty menjawab majelis hakim saat ditanyakan kebenaran keterangan saksi Nani dipersidangan.

judul gambar

Saksi Nani mengatakan bahwa dirinya pernah ikut tiga kali untuk mengantarkan uang kontan sebanyak Rp. 125 juta, kepada terdakwa Tan Lie di tempat Travelnya dikawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Nani mengakui penyerahan uang itu tidak disertai dengan bukti tandaterima. “Saya hanya ikut menghitung uang itu. Bukan saya yang menyerahkan. Yang menyerahkan adalah ibu Henny,” ujar Nani.

Terdakwa Tan Lie nty didampingi pengacara

Ketika majelis bertanya; apakah saksi tidak takut membawa uang kontan sebanyak itu? Yang dijawab saksi: “Sudah biasa. Dan tempatnya berdekatan”, jawabnya.

Sementara Saksi Rudi Jaya merasa dirugikan karena namanya telah dipergunakan terdakwa Tan Yeni dengan menggunakan rekening BCA an Rudi Jaya untuk mentransfer uang kepada saksi Henny.

“Ada 5 kali transferan uang melalui saya untuk diberikan kepada saksi Henny dan selama itu uangnya lancer, Katanya itu uang keuntungan investasi,Kemudian ada dua bilyet giro (BG) yang tidak dapat dicairkan karena dananya tidak ada,” ujar saksi Rudi Jaya ketika ditanya pengetahuannya terkait perkara terdakwa Tan Lie Nty.

Dia mengatakan bahwa dirinya tidak menerima apa-apa atas jasa rekeningnya yang telah dipergunakan terdakwa sebagai alat transaksi,Tapi dia mengaku dirugikan karena namanya dicatut.

Ketika majelis bertanya mengapa saksi Rudi Jaya mau rekeningnya dipergunakan kalau tidak ada untungnya? Rudi menjawab: “Terdakwa pernah membantu istri saya.”

Pada persidangan sebelumnya saksi Henny (korban) dan Rudi (suami korban) dihadapan Ketua Majelis Hakim Sutejo Bimantoro, SH mengatakan bahwa terdakwa Tan Lie Nty menjanjikan keuntungan besar dalam investai traver miliknya sehingga saksi tergiur berinvestasi.

“Selain uang kontan, saya sudah menyerahkan perhiasan Diamond 10 pics, dan satu Set Gelang Permata,Saya percaya karena saya amati asetnya banyak termasuk, rental mobil. Banyak mobilnya. Bahkan terdakwa meminta saya untuk menunjukkan orang yang mau berinvestasi: “Tolong dong kasi tau siapa yang bisa investasi.” Ucap saksi Henny.

Henny mengatakan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan,Tetapi sejak bulan sembilan 2013 pencairan mulai macet,Tedakwa menyerahkan 120 lembar BG senilai Rp.9,6 miliar tapi semuanya kosong. Dan saat itu kantornya sudah mau tutup.

“Saat pertama terdakwa mengatakan kepada saya bahwa suaminya (Tan Chairul) yang menjalankan usaha ini. Semua modal yang saya berikan sudah mencapai Rp.13 m, modal utama, termasuk dari 6 orang lainnya. Itu belum termasuk keuntungan,” ungkap saksi Henny.

Reporter : Nurhadi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.