TRANSPARANSI, SIGLI – Tiga warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli kini telah bebas setelah menerima amnesti dari Presiden. Penyerahan surat keputusan amnesti tersebut berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Proses penyerahan surat keputusan amnesti kepada para warga binaan Rutan Sigli dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Sigli, Abdul Hamid, S.Sos. Beliau didampingi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Riki Apriyansah.
Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang, seringkali atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu. Pemberian amnesti ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para penerima untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah masyarakat.
Dalam Keppres tersebut, tercatat bahwa total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah warga binaan yang sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sigli. Setelah proses administrasi yang diperlukan, ketiga warga binaan tersebut kini telah meninggalkan Rutan dan kembali berkumpul dengan keluarga serta memulai lembaran baru dalam hidup mereka.















