TOBA, MediaTransparancy.com | Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Toba. Setelah penetapan tersangka Kepala Desa Meranti Barat, kini sorotan tajam tertuju pada pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pararungan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya, ditemukan sederet dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024 dan 2025 yang melibatkan aparat desa setempat. Berikut adalah rincian dugaan korupsi tersebut:
1. Penyelewengan Proyek Fisik (Rabat Beton)
Pada pembangunan Rabat Beton Dusun Tampahan Bidang (70 M2), ditemukan selisih anggaran yang signifikan:
-
Pengadaan Semen: Alokasi 287 zak (Rp28,4 juta), namun hanya terealisasi 190 zak. Selisih 97 zak senilai Rp9.603.000.
-
Upah Lansir: Biaya lansir semen dan pasir (Total Rp4.200.000) diduga tidak dibayarkan kepada masyarakat.
-
Upah Tukang: Alokasi 21 Hari Kerja (HK) Rp2,7 juta, namun hanya terealisasi 5 HK. Dugaan korupsi Rp2.080.000.
-
Sewa Molen: Dianggarkan Rp1,9 juta selama 5 hari, namun kenyataannya alat tidak digunakan.
2. Dugaan Korupsi Dana Insentif & Operasional (TA 2024)
Total dana yang diduga diselewengkan pada sektor ini mencapai Rp31.500.000, dengan rincian:
-
Dana Gotong Royong: Anggaran Rp20 juta, realisasi hanya Rp8,7 juta.
-
Insentif Kader: Kader Posyandu dan Kader Remaja tidak menerima pembayaran sama sekali (Total Rp6.000.000).
-
Petugas Air Minum: Insentif atas nama Tua Simbolon sebesar Rp3,5 juta tidak dibayarkan.
-
Transport TPK & Servis Motor: Anggaran transportasi TPK (Rp6,6 juta) dan perbaikan motor dinas (Rp4,1 juta) diduga fiktif.
3. Penahanan BLT & Hak Masyarakat
Terdapat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan insentif yang tidak disalurkan kepada penerima manfaat sebesar Rp7.200.000, termasuk kepada penerima yang sudah meninggal dunia (Paulina Silaen dan Pungu Panjaitan).
4. Manipulasi RAB & Mark-Up Biaya
Kepala Desa diduga menggunakan tiga draf RAB berbeda untuk memaksimalkan keuntungan pribadi melalui mark-up harga pada:
-
Rabat beton Dusun Huta Borhu (Rp96,3 juta).
-
Rabat beton Dusun Huta Tonga (Rp37,8 juta).
-
Rabat beton Dusun Tampahan Bidang (Rp44,3 juta).
5. Proyek Bermasalah (TA 2025)
-
Pembangunan Jembatan Dusun Gonting: Diduga menggunakan material sisa (semen, pasir, batu) dari proyek kantor desa.
-
Pipanisasi Air: Jalur pipa menggunakan parit irigasi yang sudah ada (bangunan TA 2021), sehingga merugikan petani karena menghambat aliran air ke sawah.
-
Makanan Tambahan Lansia/Balita: Anggaran Rp50 juta hanya terealisasi Rp16,2 juta. Sisa dana Rp33,7 juta diduga masuk ke kantong pribadi.
6. Nepotisme & Tata Kelola “Siluman”
-
Bendahara Desa: Kades mengangkat istrinya sendiri, Tianar Tanjung, sebagai bendahara tanpa SK resmi, memicu konflik kepentingan.
-
Operator Siluman: Mengangkat operator dari luar desa dengan gaji Rp7 juta per tahun karena operator resmi dianggap tidak kompeten.
-
Kurang Transparansi: BPD dan perangkat desa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran. Papan informasi APBDES pun tidak dipajang.
7. Penambahan Aset Signifikan
Masyarakat menyoroti penambahan aset pribadi Kepala Desa, Anggiat Sinambela, yang dianggap tidak wajar selama setahun menjabat (Desember 2024 – Desember 2025), berupa mesin kilang padi berjalan seharga ±Rp75 juta dan kendaraan roda dua.
Tuntutan Masyarakat
Warga Desa Pararungan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan ini. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Anggiat Sinambela dan Sekdes Sangkut Panjaitan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Penulis: Redaksi















