banner 728x250

Terjadi Kecelakaan di Jl. Arteri Marunda, Akibat Jalan Berlubang Diminta Kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Perbaiki Jalan Yang Berlubang

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Akibat menghindari jalan berlubang. Seorang pengendara motor diduga meninggal dunia, setelah terlindas truk No Pol B 9176 UDB dengan mengangkut gas elpiji.

Truk pengangkut Gas Elpizi diberhentikan paksa oleh beberap pengendera lainnya. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Arteri Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14:15 WIB.

judul gambar

“Mungkin sipengendara motor, mencoba menghindari jalan yang berlubang, namun tiba-tiba truk dari arah belakang melindas korban, akibatnya sipengendara terpental kedepan, sementara motor korban tampak dibawah truk .” Ujar salah satu saksi mata pada saat kejadian berlangsung. Insiden itu bermula saat pengendara sepeda motor melaju dari arah BKT menuju Cilincing, Jakarta Utara. Tiba-tiba korban sudah ditabrak truk dari belakang. Akibatnya, korban terpental ke depan, sementara motor korban masuk ke kolong truk yang sedang melaju dari arah yang sama dan saat itu belum kelihatan petugas dari Kepolisian. “Sepanjang Jalan Arteri Marunda menuju Jakarta, hingga arah sebaliknya sudah puluhan korban meninggal dunia, semua jalan pada berlubang dan tak kunjung di perbaiki oleh Pemrov DKI Jakarta.dan insiden ini sudah tidak terhitung lagi ” Ucap Roy (54) Tahun mengaku warga Rumah Susun Marunda. Pada Saat kejadian belum kelihatan petugas dari Kepolisian Jakarta Utara, beberapa awak media menghubungi Satuan Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP. Widi untuk melaporkan kecelakaan di JL.Arteri Marunda.

Foto: Ronal Sihotang, SE, Ketua LSM-GRACIA (Gerakan Cinta Indonesia)

Beliau langsung monitor dan insiden tersebut ditangani oleh Satuan Laka Lintas Polres Metro Jakarta Utara.” Demikian informasi dari AKP. Widi. Senin (1/3/2021) tepat pukul 18:15 Wib.

Ketua LSM GERAKAN CINTA INDONESIA (GRACIA), Ronal Sihotang, angkat bicara,  dirinya sangat menyesalkan banyaknya korban meninggal akibat jalan yang rusak dan berlubang di sepanjang JL.Arteri Marunda menuju Jakarta dan sebaliknya menuju Arah BKT hingga Jembatan STEI Marunda.

“Sesuai dengan Amanat UndangUndang Nomor:22 Tahun 2009, Bab XX. Ketentuan Pidana Diatur di pasal 273. Ayat (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara.

Pasal 273 Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Saya berharap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Jajarannya untuk segera memperbaiki, karena hampir tiap terjadi kecalakan dan sudah tidak terhitung lagi yang meninggal disepanjang jalan tersebut, “Tegas Ronal Sihotang, Senin (1/3/2021),tepat pukul 19:18 Wib.

Hingga berita ini diturunkan, pemangku Jabatan atau unit terkait, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho terkait banyaknya korban kecelakaan diakibatkan sepanjang Jl. Arteri Marunda Cilincing, dan begitu juga dengan arah sebaliknya, Jl.Arteri Marunda menuju BKT, Jakarta Utara, rusak parah dan berlubang tidak kunjung diperbaiki. Sangat disayangkan yang bersangkutan tidak meresponnya.

Hal yang sama juga, Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim,S.IP.Msi tidak berhasil dihubungi. (TIM ).

Reporter: Parulian

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.