banner 728x250

Terkait Dugaan Pemalsuan Warkah Tanah, Keterangan Saksi BPN Tidak Mampu Buktikan Dakwaan Jaksa

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan pemalsuan Kartu Kaluarga (KK) yang didakwakan jaksa kepada terdakwa Muhammad Kalibi, menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara (BPN Jakut).

Pemeriksaan saksi dari BPN itu, untuk memberikan keterangan terkait persyaratan yang harus dilengkapi pemohon saat peningkatan hak Sertifikat tanah. Saksi di minta hakim untuk menerangkan sejauh mana saksi mengetahui adanya perkara dugaan pemalsuan Warkah tanah berupa KK yang didakwakan kepada terdakwa Muhammad Kalibi.

judul gambar

Menjawab pertanyaan majelis hakim, ketiga saksi menerangkan tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga. Terkait perkara yang dialami terdakwa saksi tidak mengetahui adanya permasalahan pemalsuan Warkah tanah yang diajukan pemohon untuk kelengkapan berkas peningkatan hak atas. Menurut saksi, warkah tanah yang diserahkan pemohon Muhammad Kalibi telah sesuai dengan aslinya. Sebab saat menyerahkan berkas peningkatan hak tanah, seluruh berkas Poto copy harus disesuaikan dengan aslinya. ” Aslinya berkas harus ditunjukkan saat penyerahan berkas di loket pendaftaran kantor BPN, itu sudah merupakan prosedur dikantor BPN”, kata Bambang mantan ketua tim Panitia A BPN Jakarta Utara dihadapan majelis hakim.

Baik saksi bagian sengketa tanah Dedi Sudadi yang sebelumnya memberikan keterangan dan bagian pengukuran dan pemetaan tanah dengan tegas mengatakan permohonan berkas peningkatan hak yang menjadi Warkah tanah pemohon Muhammad Kalibi tidak ada masalah di kantor BPN, ujarnya.

Saksi Dedi Sudadi mengaku, yang menjadi Warkah tanah tidak ada kartu keluarga (KK) atas nama Muhammad Kalibi dengan Sarovia. Tapi terlampir identitas KTP Poto copy pemohon atas nama Muhammad Kalibi dan Siti Muthmainah, surat hibah dari M.Kalibi ke isterinya Siti Mutmainah, dan berkas lainnya ada dalam berkas permohonan peningkatan hak dari tanah negara ke Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) no 247-248 seluas 7.168 M2, berlokasi di jalan Kramat Jaya, RT 07 RW 05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Sebelumnya saksi Dedi Sudadi tidak mengetahui adanya perkara yang menimpa Muhammad Kalibi, karena pada saat permohonan peningkatan hak tidak ada masalah apapun terkait kelengkapan berkas, semuanya sesuai prosedur, kata saksi menjelaskan.

Sementara keterangan saksi Tuhu Endarto, bagian pengukuran tanah pada kantor BPN Jakarta Utara, mengatakan sebenarnya tidak mengetahui adanya perkara pemalsuan sebab, saya masuk dikantor BPN Jakarta Utara pada tahun 2014, dimana kejadian permohonan peningkatan hak berlangsung tahun 2012 sebelum saya bertugas di BPN Jakarta Utara.

Untuk persyaratan pengukuran tanah ada dicantumkan berkas pemohon yang ditunjukkan sesuai aslinya di loket penerimaan berkas permohonan. Sehingga bagian pengukuran dan pemetaan hanya melaksanakan perintah ukur setelah proses penerimaan berkas sudah terseleksi di loket.

“Dalam perkara ini saya tidak mengetahui adanya berkas perkara pemalsuan tersebut, tapi saya terangkan ke penyidik apa adanya, bahwa tugas saya hanya sebagai pengukuran dan pemetaan tanah dan terkait berkas permohonan bukan wewenang saya untuk menjelaskan”, ujarnya, 1/3/2021.

Sementara saksi Bambang Praha sebagai ketua Panitia A dikantor BPN Jakarta Utara pada tahun 2012, dihadapan majelis hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, mengaku semua berkas permohonan peningkatan hak sudah melalui proses sebagaimana Peraturan BPN nomor 1 tahun 2010 tentang syarat syarat pendaftaran tanah.

Sebelum masuk berkas ke Panitia A, berkas permohonan tersebut sudah diperiksa petugas loket, Lurah juga ikut melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Sementara pemohon harus mentaati Peraturan BPN sebagai syarat utama peningkatan hak.

Berkas permohonan peningkatan hak yang diajukan Muhammad Kalibi dan Siti Muthmainah tidak ada masalah semua berkas lengkap sesuai prosedur. “Jika berkas tidak lengkap maka proses pemberian hak pemohon dikabulkan dan tidak ada masalah dalam Warkah tanah saat pemohon Muhammad Kalibi mengajukan pendaftaran untuk peningkatan hak tanah dari tanah negara ke Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP), kata saksi Bambang

Menyikapi keterangan saksi dari BPN,
penasehat hukum terdakwa Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH Indra Kasyanto, Zulkarnain dan rekan mengatakan, hampir semua keterangan saksi dari BPN merupakan saksi abu abu tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa.

Semua saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak mengetahui permasalahan dugaan pemalsuan yang menimpa terdakwa. Sudah jelas dalam persidangan saksi mengatakan bahwa berkas permohonan yang merupakan Warkah tanah sudah sesuai prosedur sebagaimana Peraturan BPN nomor 1 tahun 2010.

“Seluruh persyaratan pemohon peningkatan hak harus berdasarkan peraturan BPN tersebut. Sehingga dalam hal ini perkara terdakwa Muhammad Kalibi hanyalah laporan yang diduga direkayasa. Sebab seluruh saksi yang yang diperiksa majelis dalam persidangan tidak ada yang melihat dan mengetahui terdakwa melakukan pemalsuan. Dalam hal ini, majelis hakim sudah patut membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa”, kata penasehat hukum Yayat SH MH, 2/3/2021.

Penulis : P. Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.