banner 728x250

Terkait Limbah PT Dua Kuda, Kinerja Dinas LH DKI Jakarta, Patut Dipertanyakan

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Fenomena yang terjadi saat ini, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta saling lempar tanggung jawab. Padahal sesuai dengan PPNo. 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS ( ASN) Kewajiban PNS. Pasal 3.Setiap Setiap PNS wajib : (1). Mengucapkan sumpah/ Janji PNS. (2).Mengucapkan Sumpah/Janji PNS.(4).Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.(5).Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdia, kesadaran, dan tanggung jawab. maupun Undang – Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasalnya, Ketika dipertanyakan  kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Syarifudin. terkait pencemaran  Limbah kimia  PT Dua Kuda Indonesia akibat tidak dikelola dengan baik menuai pertanyaan dari sejumlah masyarakat.

judul gambar

“Info up date  terakhir menunggu hasil Laboratorium atas hasil verifikasi lapangan tim Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.(14 hari setelah pengajuan-),Hingga hari ini  tinggal 1 pekan lagi,”ujar Syarifudin. Selasa.(18/8/2021).tepat pukul 08:47.Wib.

Diwaktu yang berbeda, Hal tersebut juga dipertanyakan kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Hariadi, Dijawab, “segera di tindak Lanjuti monitoring dan verifikasi kelapangan,” jelas Hariadi.

Tidak hanya itu, Kasie PKLB3 (Pengolahan Kebersihan Limbah Bahan Berbahaya Beracun), Hendrik Sihombing, terkait limbah kimia PT Dua Kuda Indonesia, namun  tidak direspon yang bersangkutan selaku yang membidangi Limbah B3

“Dengan tidak koperatif Pejabat yang berkompeten mulai dari Dinas Lingkunga Hidup Provinsi DKI Jakarta hingga ke tingkat wilayah, patut dipertanyakan. Kenapa pada bungkam semua ?” tegas Ketua Umum LSM BERKIBAR.

Lebih lanjut dikatakan, “mestinya, sebagai Warga Negara  harus turut bertanggung jawab terhadap Lingkungan Hidup diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Antara Lain :

Pasal 65. (1)Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2). Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 66  (1).Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kewajiban terhadap lingkungan Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam Pasal 67 (1). Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” demikian menurut Sariman.

Untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi laborarium Limbah Kimia PT.Dua Kuda Indonesia sesuai penjelasan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Syarifudin. Saat dihubungi lewat WhatsApp miliknya Jumat.(24/09/2021) tepat pukul 09:16 Wib, tidak dijawab.

Hal yang sama juga dengan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Hariadi juga tidak dijawab, begitu juga dengan Kasie PKLB3, Hendrik Sihombing, juga tidak direspon.

Hingga berita ini diturunkan, Tim  Wartawan, belum berhasil menghubungi PT Dua Kuda Indonesia, sejauh mana tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Jajarannya dengan dugaan Limbah Kimia B3 yang saat ini menjadi momok yang menakutkan terhadap Lingkungan Hidup di Kawasan Berikat Nusantara, khususnya di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. ( Parulian).

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *